Masalah pertanahan merupakan masalah yang kompleks. Salah satu sumber masalahnya adalah adanya ketidakpastian hukum yang mengatur pertanahan. Hal tersebut mengakibatkan tidak tercapainya maksud Pasal 33 UUD 1945 yang menghendaki penguasaan negara atas tanah dikuasai oleh negara bagi sebesar besar kemakmuran rakyat. Menganalisis permasalahan tersebut tulisan ini menggunakan pendekatan pluralisme hukum sebagai pisau analisis yaitu antara hukum negara dan folk law dengan mengambil contoh masalah pertanahan di Papua khusunya di Kabupaten Mimika Papua. Ternyata permasalahan tanah di Indonesia tidak lepas dari ragamnya hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menambah rumitnya penyelesaian masalah tanah di Indonesia.