Pembentukan perundang undangan bila dilandasi argumentasi yang bersumber pada pragmatisme bukan bersumber dari ideologi, telah mendominasi budaya politik saat ini, atau dikenal zaman Now. Kasus kontroversial dalam revisi UU MD3 dan sebelumnya kontroversi mengenai money politic, yang kemudian disusul dengan mahar politik, politisasi hukum, dan sebagainya bisa dijadikan indikasi tumbuh suburnya budaya pragmatisme, dan matinya budaya idealisme. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila sejatinya adalah sumber hukum dalam praktek pembentukan perundang undangan yang menjadi indikasi budaya politik dan budaya hukum dalam demokrasi substanstial. Untuk itu, artikel ini membahas tentang posisi Pancasila sebagai basis budaya politik dan konsistensi pada budaya hukum.