UNDANG-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi kedudukan dan peranan sangat penting bagi partai politik, utamanya dalam rekruitmen pejabat eksekutif dan legislatif. Sayangnya, secara internal kondisi partai politik sebagai infrastruktur politik dinilai belum sepenuhnya berhasil menjalankan fungsi-fungsi idealnya sehingga output dalam bentuk suprastuktur politik (Presiden dan DPR) juga dianggap kurang memuaskan. Ditengarai, disfungsionalitas itu disebabkan partai di Indonesia saat ini tengah digerogoti dua macam “virus”. Pertama, “virus” oligarki dimana partai secara internal dikelola dan dikuasai oleh segelintir elit penguasa modal yang memiliki tujuan-tujuan politik pragmatis jangka pendek. Kedua, sebagai akibat yang pertama, dalam perilaku eksternalnya, partai terjangkiti “virus” “politik kartel” dimana partai-partai berperilaku layaknya sebuah kartel yang bergabung secara kolektif dalam satu kelompok dengan tujuan pragmatis menjaga kelangsungan hidup partai lewat perburuan rente (rentseeking) sumber-sumber keuangan negara. Jika kedua “virus” Parpol ini dibiarkan, akibatnya tidak saja membahayakan nasib Parpol itu sendiri namun juga sistem demokrasi secara keseluruhan. Diperlukan semacam “vaksin” yaitu aturan kepartaian dan Pemilu yang bisa mengantisipasi penyakit yang ditimbulkan dua “virus” ini.