Di dalam suatu perjanjian kredit bank, pada prakteknya terkadang kreditur dapat mencairkan pinjaman uang kepada debitur tanpa memastikan pengurusan proses akan jaminan debitur sudah lengkap dan selesai. Biasanya kreditur akan berpegangan terhadap covernote atau yang di dalam dunia praktek dikenal sebagai surat keterangan yang dikeluarkan oleh Notaris sebagai jaminan bagi kreditur bahwa Notaris akan menjamin seluruh proses pengurusan baik surat-surat maupun dokumen hukum untuk pengurusan jaminan debitur ke kreditur dapat terlaksana. Covernote yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT sendiri bukanlah merupakan akta autentik, melainkan hanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor Notaris/PPAT, dimana di dalam surat keterangan tersebut menerangkan mengenai pengurusan apa saja yang sedang diproses di kantor Notaris/PPAT yang bersangkutan, sehingga pada dasarnya covernote tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara debitur degan kreditur. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sendiri tidak dijelaskan tentang wewenang dan tugas seorang Notaris/PPAT untuk membuat covernote. Dikarenakan covernote tidak diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang ditimbulkan oleh adanya covernote berlaku ketentuan hukum umum, baik secara perdata maupun pidana. Oleh sebab itu bentuk pertanggungjawaban yang dapat dituntut kepada Notaris/PPAT akibat lalainya atau kesalahan Notaris/PPAT dalam memenuhi covernote yang telah dibuatnya adalah pertanggungjawaban perdata berdasarkan wanprestasi atau pertanggungjawaban secara pidana yaitu perbuatan melawan hukum, dimana Notaris/PPAT dengan secara sengaja dan penuh kesadaran dan direncanakan bersama Debitur, bahwa Covernote yang dikeluarkan untuk dijadikan suatu alat untuk memberikan keterangan yang tidak benar yang dimana nantinya hal tersebut dapat merugikan pihak Bank sebagai Kreditur.
In a bank credit agreement, in practice sometimes the creditor can disburse the loan money to the debtor without ensuring the process will guarantee the debtor is complete and complete. Usually the creditor will hold on to covernote or in the practice world known as a certificate issued by a Notary as a guarantee for the creditor that the Notary will guarantee the entire process of processing both letters and legal documents for the management of debtor guarantees to creditors can be carried out. Covernote issued by Notary / PPAT itself is not an authentic deed, but only a certificate issued by the Notary / PPAT office, in which the certificate describes the management of what is being processed in the Notary / PPAT office concerned, so basically covernote does not have binding legal powers between debtors and creditors. In Law Number 2 Year 2014 concerning changes to Law Number 30 Year 2004 concerning Notary Position (UUJN) itself is not explained about the authority and duty of a Notary / PPAT to make covernote. Because covernote is not regulated in the Act of Notary Position (UUJN), the consequences arising from the existence of covernote apply general legal provisions, both civil and criminal. Therefore the form of accountability that can be prosecuted to the Notary / PPAT due to negligence or the error of the Notary / PPAT in fulfilling the covernote that has been made is civil liability based on default or criminal liability, which is illegal, and intentionally and consciously planned with the Debtor, that Covernote issued to be used as a tool to provide information that is not true which later it can harm the Bank as a creditor.