Perubahan Era Industri membawa dampak langsung pada hubungan industrial.Potensi perselisihan hubungan industrial juga meningkat. Disamping sedang menghadapi era industri 4.0, saat ini sangat ramai dibicarakan dan menjadi tuntutan para buruh setiap kali demo hari buruh selama 3 tahun terakhir adalah mengenai upah Pekerja. Hadirnya Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada saat itu untuk menyempurnakan undang undang sebelumnya yang menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial dengan tidak sederhana dan tidak cepat. Namun sampai saat ini Penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih belum sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dalam bebrapa kasus perselisihan Hak sekitar 2017-2018 masih belum diselesaikan dengan cepat. Dalam menganalisis Efektivitas Undang Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan digunakan metode penelitian normatif yuridis, melalui studi kepustakaan pada data hukum sekunder dengan sifat penelitian deskriptif dan analisis. Dengan menggunakan Teori Efektivitas Hukum penerapan asas sederhana, Cepat, dan biaya ringan lemah pada bagian penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat, walaupun Undang Undangnya sendiri juga masih perlu beberapa penyempurnaan dalam penerapan asas ini. Perlu dilakukan perubahan dalam aturan hukum, karena saat ini masyarakat sudah berubah sehingga hukum juga harus bergerak dinamis dalam mengatur masyarakat. Selain itu juga dibutuhkan usaha pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum baik kepada para penegak hukum ataupun masyarakat itu sendiri.
Industry 4.0 have a direct impact on industrial relations. The potential for industrial relations disputes has also increased. In addition to facing the industrial era 4.0, currently hot issue on may day for the last 3 years is about wages of workers. Indonesia Regulation No.2/2004 About Completion Industrial Relation Disputes at that time was to completing the previous law which resolved industrial relations disputes without simplicity and slowly. But until now industrial relations dispute resolution is still not Simple, Fast and Low Cost Justice. In some cases industrial relations disputes about normative issue around 2017-2018 are still not resolved quickly. To analyzing the Effectiveness implementation of simple, fast, and inexpensive principles through Regulation No.2/2004 About Completion Industrial Relation Disputes, with juridical normative research methods, through literature studies on secondary legal data by descriptive and analysis research. By using the Theory of Legal Effectivenes, weaknessess of implementation Simple, Fast and Low Cost Justice Principles in the law are the lawa enforcement itself and legal awareness of the community, even though the regulation itself still needs a little improvement. There needs to be a change in the rule of law, because now society has changed so that the law must also move dynamically in regulating the community. In addition, government efforts are also needed to increase legal awareness for both law enforcement and the community itself.