In July 2013, Indonesia implemented the presumptive tax regime on micro, small and medium enterprises (MSMEs) by assigning Government Regulation No.46/2013. This regulation simplified the tax administration and provides tax cuts to MSMEs to help them grow and encourage voluntary tax compliance, which eventually will increase their contribution to state revenue. This thesis provides an analysis of the implementation of this new tax regime by comparing related literature on practices of this tax regime in many countries with the recent conditions in Indonesia after this regulation was applied. It seems that the new tax regime encourages voluntary tax compliance and stimulates the contribution of MSMEs to state revenue. However, some challenges, such as different definitions, lack of tax knowledge, impartiality to business losses, and the indication of tax avoidance must be overcome by the government by improving policies that favor MSMEs.
Sejak bulan Juli 2013, Indonesia menerapkan sistem pajak presumsi pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menetapkan Peraturan Pemerintah No.46/2013. Ketentuan ini menyederhanakan administrasi pajak dan memberikan pemotongan pajak kepada UMKM untuk membantu mereka tumbuh dan mendorong kepatuhan pajak sukarela, yang pada akhirnya akan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan negara. Tesis ini memberikan analisis implementasi sistem pajak baru ini dengan membandingkan literatur terkait praktik-praktik rezim pajak ini di banyak negara dengan kondisi terkini di Indonesia setelah peraturan ini diterapkan. Secara umum, rezim pajak yang baru berhasil mendorong kepatuhan pajak sukarela dan merangsang kontribusi UMKM terhadap pendapatan negara. Namun, beberapa tantangan, seperti definisi yang berbeda, kurangnya pengetahuan perpajakan ketidakberpihakan terhadap kerugian bisnis, dan indikasi penghindaran pajak, harus diatasi oleh pemerintah dengan merumuskan kebijakan yang dapat mendukung UMKM.