Pengesampingan putusan memunculkan diskursus mengenai fleksibilitas tindak lanjutnya. Tesis ini hendak menjawab rumusan masalah yaitu pemaknaan finalitas dan kekuatan mengikat putusan dalam pembentukan undang-undang, serta fleksibilitas tindak lanjut putusan dalam pembentukan undang-undang. Metode penelitian berbentuk penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan komparasi negara Austria, Italia, Jerman, Turki, dan Rusia. Hasil penelitian menunjukan makna final berarti tidak ada mekanisme hukum untuk menguji kembali putusan dan mengikat bersifat erga omnes atau mengikat umum, tapi sekaligus bersifat non-self implementing. Selanjutnya, kajian terhadap putusan MK tahun 2003-2013, ditemukan 15 putusan pengesampngan dengan karakteristik: (1) diundang 7 putusan dan tidak diundang 8 putusan; (2) eksplisit 5 putusan dan implisit 10 putusan; (3) berlasan 5 putusan dan tanpa alasan 10 putusan. Perbandingan negara lain, tidak terdapat pengaturan konstitusi yang mewajibkan mutlak selalu mengikuti putusan, sedangkan secara doktrinal Austria dan Jerman membolehkan pengesampingan, sedangkan Italia, Jerman, dan Turki melarang pengesampingan. Rasionalisasi pengesampingan: (1) pembentuk undang-undang memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk undangundang, sehingga dapat memberikan kembali validitas norma yang telah inkonstitusional; (2) pengesampingan merupakan wujud checks and balances antara cabang kekuasaanyaitu; (3) terjadinya keadaan sosial dan kebutuhan hukum baru dimasyarakat yang tidak sesuai lagi dengan putusan. Ketika terjadi pengesampingan putusan, haruslah berdasarkan argumentasi yang komperhensif dan rasional.
The ignore response to decision raises discourse about the responds flexibility. This study aims to answer research questions, the meaning of finality and binding force of decisions in lawmaking, then the response flexibility to decisions in lawmaking. The research method is normative juridical research through literature study with comparative countries of Austria, Italy, Germany, Turkey, and Russia. The results show that the final meaning means that is no legal mechanism to review the decisions and erga omnes or binding generally to all legal subjects, but also limited by non-self implementing. Based on study to Constitutional Court decisions from 2003-2013, from 15 decisions are found with characteristics: (1) 7 invited decisions and 8 not invited decisions; (2) 5 explicit decisions and 10 implicit decisions; (3) 5 decisions with reason and 10 decision without reason. Comparison to other countries, no requirement to absolutely follow the decision, while doctrinally Austria and Germany allow ignore, but Italy, Germany, and Turkey prohibit ignore. The rationalization ignore: (1) the legislators have constitutional authority to form laws, so it is constitutional to give again the validity of unconstitutional norms; (2) ignore is a form of checks and balances between branches of power; (3) development social situation and new legal needs no longer in line with the decision. When the ignore of decision happened, it must be based on comprehensive and rational arguments.