Makalah ini dimaksudkan untuk membahas konsep hak asasi manusia dalam aspek ekonomi dan sosial serta implementasinya di Indonesia. Hak asasi manusia dalam kehidupan ekonomi dan sosial sangat komprehensif, tetapi khususnya dapat dibatasi pada hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak untuk mendapatkan upah yang setara, hak perumahan, hak standar hidup yang layak, hak kesehatan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Hak asasi manusia sebagai norma universal telah dikenal selama ratusan tahun di negara-negara barat. Undang-Undang Dasar 1945 mengakui hak asasi manusia dan telah diaktualisasikan dalam kegiatan sehari-hari. Salah satu kebijakan yang berhasil dalam mewujudkan jaminan kesehatan sosial, pemerintah telah berhasil sejak era Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan hingga saat ini, Joko Widodo.