Istilah Hak Asasi Manusia (HAM), transisi politik, dan keadilan transisional banyak menjadi bahan diskursus dan kajian di Indonesia pada era reformasi. Bahkan sampai saat ini, hampir sekitar 21 tahun setelah proses reformasi di Indonesia berlangsung, istilah-istilah tersebut masih tetap eksis dalam studi-studi yang terkait dengan hak asasi manusia di Indonesia; dan hal ini tampaknya masih akan berlangsung hingga ke masa depan. Untuk memahami berbagai perspektif yang terkait dengan istilah-istilah tersebut, dalam artikel ini penulis akan menyajikan beberapa catatan terkait beberapa terminologi tersebut.