HAK asasi secara ilmiah melekat dalam diri manusia karena kodratnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan, yang awalnya hidup merdeka. Untuk mempertahankan haknya secara lebih efektif, manusia menyerahkan hak alamiahnya dengan perjanjian kepada Negara. Perkembangan HAM setelah perang dunia yang menghancurkan harkat dan martabat manusia, mendorong bangsa-bangsa yang berhimpun dalam PBB sepakat untuk melindungi dan memenuhinya melalui organisasi dengan kewenangan tertentu. Kesepakatan lebih jauh dalam DUHAM telah berkembang dengan diadopsinya HAM tersebut dalam instrument yang bersifat Hukum yang mengikat dan dapat dipertahankan melalui Pengadilan. Setelah Perang dunia kedua tersebut, Negara-negara secara universal melakukan konstitusionalisasi HAM, ketika HAM itu diangkat menjadi bagian dari Konstitusi, sehingga kebijakan dan tindakan Negara dalam legislasi tidak boleh melanggar HAM yang telah menjadi hak konstitusional dalam Hukum tertinggi, yang daat berakibat kebatalan. Negara harus melindungi dan memenuhi HAM tersebut melalui fungsi Makhamah Konstitusi atau Makhamah Agung.