Hak dan Kewajiban Asasi Manusia secara hakikat, seyogyanya dimaknai sebagai dua dimensi yang memiliki relasi kausalitas dalam tataran praktis atas keseluruhan upaya dalam menjalankan aktivitas kehidupan. Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa "kesempurnaan" manusia dalam membangun relasi sosialnya adalah ketika sanggup menyeimbangkan kedua dimensi tersebut. Dalam hakikat penciptaannya, Tuhan telah menisbahkan manusia sebagai mandataris atau khalifah dengan sebuah misi khusus mengelola bumi dengan berbagai hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Seseorang yang mendapatkan haknya karena telah memenuhi kewajibannya. Hak orang lain adalah kewajiban bagi pihak lain untuk menghormatinya. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas dinyatakan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak itu sendiri. Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah sifatnya universal. Namun demikian, dalam konteks kehidupan modern, paling sering kita berbicara tentang hak asasi manusia, dan terkesan "mengabaikan" kewajiban asasi manusia. Kegagalan memahami dan menghormati hak orang lain, maka tak jarang dalam kehidupan sehari hari dengan mudahnya seseorang "menghakimi" orang lain dengan menyebarkan berita hoax melalui media sosial. Hak asasi manusia seolah menjadi sumber kemunculan egoisme-egoisme sosial, sehingga perlu diluruskan kembali dengan menyandingkan Kewajiban Asasi Manusia (KAM). Kewajiban Asasi Manusia ini akan memberi solusi yang cukup besar untuk mengatasi berbagai penyakit sosial dalam kehidupan modern sekarang.