Paradigma pembangunan berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegera. Paradigma pembangunan berperspektif HAM ini menjadi kesadaran masyarakat internasional yang nilai-nilai dasarnya berpedoman kepada Universal Declaration of Human Right atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Namun demikian, walaupun UUD 1945 dibentuk sebelum lahirnya DUHAM dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya, serta Hak-Hak Sipil dan Politik, dalam kenyataan maupun ide, UUD 1945 telah mengekspresikan nilai-nilai hak asasi manusia yang dimuat dalam DUHAM maupun Kovenan Internasional. Makalah ini dibuat untuk memaparkan hal itu, tentu saja dalam bingkai negara kesejahteraan yang dianut UUD 1945.