Hak, sejauh telah diperlihatkan dalam uraian artikel ini, bukan, bahkan tidak ada bersamaan dengan datangnya alam. Alam tidak berbicara apa-apa, apalagi spesifik tentang hak. Hak dalam kasus ini, ditemukan dalam hukum, dinyatakan untuk pertama kalinya dalam konstitusi tertulis yang terkodifikasi maupun konstitusi-konstitusi yang tersebar pada serangkaian UU, khas Inggris. Praktis, hak adalah satu hal yang diciptaka oleh pembentuk UU, sebuah temuan yang dalam kasus ini, mengubah eksistensi manusia.