Usaha meringankan penderitaan lahir dan batin bagi keluarga korban akibat perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kematian atau hilangnya nyawa manusia, sangatlah pantas untuk terus diperjuangkan. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dirasakan belum memberikan definisi yang cukup jelas terhadap istilah kerugian, batasan-batasan kerugian apa saja yang dapat diklasifikasikan sebagai kerugian materil dan kerugian immateril, termasuk metode valuasi kerugian yang timbul dalam perkara perdata, khususnya akibat hilangnya nyawa manusia. Adanya pedoman yang jelas terkait jenis kerugian materil dan immateril serta metode valuasi yang dapat diterapkan untuk menentukan besaran nilai ganti kerugian secara detail, khususnya yang timbul akibat hilangnya nyawa manusia dalam perkara perdata, merupakan alasan utama dilakukannya penelitian disertasi yang berjudul: VALUASI KERUGIAN AKIBAT HILANGNYA NYAWA MANUSIA DALAM PERKARA PERDATA.
Penelitian disertasi ini, menerapkan metode penelitian hukum normatif dan metode perbandingan hukum dengan 18 perkara perdata yang disidangkan dalam pengadilan di Indonesia sebagai bahan hukum primer. Perkembangan jenis kerugian, perumusan pengertian kerugian, pengklasifikasian kerugian materil (kerugian nyata dan potential loss) dan kerugian immateril (kehilangan kenyamanan hidup dan tekanan mental) serta metode valuasi yang dapat digunakan untuk menjabarkan, menentukan dan membuktikan besaran nilai kerugian yang harus diganti, khususnya akibat hilangnya nyawa manusia dalam perkara perdata, adalah hasil penelitian yang dijabarkan dalam tulisan ini.
Efforts to alleviate the familys grief due to the death from the unlawful acts is essential to be taken by the surviving family member. The current legislation does not sufficiently provide a clear definition of a loss. It does not explicitly regulate any criteria for both material and immaterial loss. Moreover, there is no valuation method to estimate the value of a dead person in civil case. The main reason for this dissertation research is the need for clear guidelines regarding the types of material and immaterial loss and valuation methods that can be applied to determine the amount of compensation in detail, especially loss from wrongful death in private law cases. The title of this research is the VALUATION OF LOSS FROM WRONGFUL DEATH IN PRIVATE LAW CASES.
This dissertation research applies the normative legal research method and legal comparison method. Furthermore, this research uses 18 civil cases that are tried in courts in Indonesia as primary legal resource. This paper suggests a reformulation or revision regarding the definition of loss, the classification of material loss (real and potential loss), immaterial loss (loss of life comfort and mental stress) and the valuation method that can be used to describe, determine and prove the value of loss to be compensated, especially loss from wrongful death in private law cases.