Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kebijakan Pajak Atas Homestay Di Desa Wisata Batulayang Kabupaten Bogor ditinjau dari hukum pajak material dan hukum pajak formal. Penelitian ini juga bertujuan menganalisis implementasi pemungutan Pajak Hotel di Kabupaten Bogor. Adapun penelitian ini mengadopsi paradigma post-positivisme dengan menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dengan memusatkan pada fenomena yang terjadi dilapangan yaitu kebijakan pajak atas homestay desa wisata yang berlaku saat ini di Kabupaten Bogor. Dari data tersebut, peneliti mencari pola-pola, hukum, prinsip-prinsip, dan akhirnya peneliti menarik simpulan dari analisnya tersebut. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan para informan yang telah dipilih. Hasil penelitian ditinjau dari teori hukum pajak karena undang-undang merupakan bagian dari kebijakan. Dengan demikian, Tax Law dianggap sebagai bagian dari Tax Policy. Homestay desa wisata di Kabupaten Bogor masih dikategorikan sebagai objek pajak hotel dengan tarif 10. Pemerintah Daerah dan masyarakat penyedia homestay sampai saat ini belum mengetahui dan menerapkan pemungutan pajak atas homestay. Belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai pemungutan perpajakan atas homestay. Penghasilan atas homestay sampai saat ini memang masih tidak dipungut pajak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, selain tidak adanya pengaturan khusus hal ini juga dikarenakan kurangnya informasi dan pemahaman mengenai homestay desa wisata. Ketentuan perpajakan yang ada tidak memberikan penjelasan mengenai definisi atau pengertian homestay desa wisata. Tidak adanya pengertian mengenai homestay desa wisata ini sebenarnya dapat memberikan suatu ketidakpastian hukum, dimana tidak ada batasan atau ruang lingkup yang memberikan gambaran mengenai sejauh mana suatu tempat dapat dikatakan sebagai homestay desa wisata. Ketidakpastian hukum ini dapat memberikan potensi kurang bayar dan sanksi perpajakan atas penghasilan yang diperoleh homestay desa wisata yang mungkin akan ditanggung oleh Wajib Pajak homestay dikemudian hari. Pajak Hotel di Kabupaten Bogor mempunyai beberapa kategori penginapan yang menjadi objek pajak hotel. Kategori objek pajak hotel dibedakan menjadi 4 (empat) jenis kategori yaitu hotel, villa, wisma dan rumah kos. Implementasi penyetoran dan pemungutan pajak di Kabupaten Bogor dilakukan melalui portal online system. Pajak Hotel di Kabupaten Bogor menganut self assessment system dimana Wajib Pajak yang menaksir dalam arti menghitung dan memperhitungkan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
This study aims to analyze the Tax Policy on Homestay in the Tourism Village of Batulayang, Bogor Regency in terms of material tax law and formal tax law. This study also aims to analyze the implementation of hotel tax collection in Bogor Regency. The research adopts the post-positivism paradigm by using a Qualitative Research Method by focusing on the phenomenon occurring in the field, namely the tax policy on the tourism village homestay currently in force in Bogor Regency. From these data, researchers look for patterns, laws, principles, and finally researchers draw conclusions from the analyst. Primary data sources were obtained through in-depth interviews with selected informants.
The research results are reviewed from the theory of tax law because the law is part of the policy. Thus, Tax Law is considered as part of Tax Policy. Tourism village homestays in Bogor Regency are still categorized as hotel tax objects at a rate of 10. Local governments and homestay providers have not yet known and implemented a tax collection on homestays. There are no specific regulations governing the collection of taxation on homestays. Income to the homestay so far is still not taxed by the Bogor District Government, in addition to the absence of special arrangements this is also due to lack of information and understanding of tourist village homestays. Existing taxation provisions do not provide an explanation of the definition or understanding of a tourist village homestay. The lack of understanding of the tourist village homestay can actually provide a legal uncertainty, where there are no limits or scope that gives an idea of the extent to which a place can be said to be a tourist village homestay. This legal uncertainty can provide the potential for underpayment and taxation sanctions on income earned by a tourist village homestay that may be borne by the homestay taxpayer in the future. Hotel Taxes in Bogor Regency have several lodging categories which are subject to hotel taxes. The category of hotel tax objects can be divided into 4 (four) types of categories, namely hotels, villas, guesthouses and boarding houses. The implementation of depositing and collecting taxes in Bogor Regency is done through an online portal system. Hotel Taxes in Bogor Regency adhere to a self assessment system where the Taxpayer estimates in the sense of calculating and calculating the fulfillment of his tax obligations.