UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Identifikasi structur biaya keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek infrastruktur jalan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2016 = Identification of occupational health and safety cost component of road infrastructure project based on Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2016

Muhammad Farell Javier; Leni Sagita Riantini, supervisor; Ratih Fitriani, examiner; Ayomi Dita Rarasati, examiner; Fadhilah Muslim, examiner (Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2019)

 Abstrak

Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur komponen keselamatan konstruksi dan standar untuk menentukan struktur biaya K3. Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2016 tentang struktur biaya keselamatan konstruksi dalam bentuk tabel namun tidak memiliki definisi tertulis. Terdapat juga peraturan lain yang menjelaskan tentang keselamatan konstruksi yaitu Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang komponen keselamatan konstruksi dan Surat Edaran Menteri PUPR No. 11 Tahun 2019 yang menjelaskan sub komponen keselamatan konstruksi yang sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2019. Kedua peraturan tersebut menjelaskan tentang komponen keselamatan konstruksi tetapi tidak pada struktur biaya K3. Dengan demikian, penelitian ini menyusun komponen dan sub komponen K3 dari Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri PUPR No. 11 Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2016. Selanjutnya, struktur biaya K3 digunakan untuk mengidentifikasi persentase komponen K3 yang diterapkan dalam proyek infrastruktur jalan di Indonesia. Hasil perhitungan persentase komponen keselamatan dalam penelitian ini didasarkan pada persentase rata-rata komponen K3 dari proyek infrastruktur jalan di Indonesia.

Indonesia have a constitution that govern the construction safety component and a standard to determine safety cost structure. It is stated on Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2016 regarding construction safety cost structure in form of table but have no written definition. There is also another regulations that explain construction safety which is Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2019 that explain about components of construction safety and Surat Edaran Menteri PUPR No. 11 Tahun 2019 that explain the construction safety sub components that are in line with Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2019. Those 2 regulation explain about construction safety components but not the safety structure. Thus, this research structured the safety components and sub components from Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2019 and Surat Edaran Menteri PUPR No. 11 Tahun 2019 according to Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2016. Furthermore, the safety cost structure is utilized to identify the percentage of safety components applied in road infrastructure project in Indonesia. The percentage calculation result of safety components in this research are based on the Occupational Health and Safety components average percentage of road infrastructure project in Indonesia.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Muhammad Farell Javier.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2019
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 67 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-18506607 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20499502
Cover