Pekerjaan konstruksi saluran air adalah pekerjaan yang sangat kompleks dan
harus direncanakan, dikelola dengan baik, juga dengan memperhatikan
semua aspek, terutama mengenai masalah K3 pekerja yang bersangkutan
Kemudian dibuat standar penerapan K3 yang sudah tercantum dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2014 sebagai sarana pendampingan dari
merencanakan semua aspek kebutuhan K3 dalam proyek konstruksi air, namun
Dalam praktiknya, K3 sering digunakan sebagai "prioritas nomor dua" dalam proyek,
sehingga kebutuhan K3 harus ditinjau ulang. Penelitian ini telah melalui
validasi ahli dan analisis proyek masa lalu untuk memenuhi
Standarisasi K3 yang baik dan benar.
Drainage construction work is a very complex job and
must be planned, managed properly, also with attention to
all aspects, especially regarding the OSH issues of the workers concerned
Then a standard for the application of K3 is made that has been stated in the Regulation
Minister of Public Works No. 5 of 2014 as a means of assistance from
planning all aspects of K3 needs in water construction projects, however
In practice, OSH is often used as a "number two priority" in projects,
so the need for K3 must be reviewed. This research has been through
expert validation and analysis of past projects to meet
Good and correct K3 standardization.