Program pendidikan inklusif merupakan salah satu program pendidikan yang diadakan oleh Pemerintah di Indonesia. Program pendidikan inklusif ini bertujuan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan layak kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 70 Tahun 2009. Hal ini yang mendorong dilakukannya penelitian ini yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan inklusif di tingkat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Jakarta Rumpun Perhotelan dengan merujuk teori model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product) Stufflebeam (2003). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah post-positivist dengan teknik pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi langsung, serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program pendidikan inklusif di tingkat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Jakarta Rumpun Perhotelan belum berjalan baik sampai saat ini karena sekolah-sekolah tersebut belum melaksanakan sesuai dengan konsep pendidikan inklusif yang ada. Berdasarkan analisis, evaluasi pelaksanaan program pendidikan inklusif dapat dinyatakan tidak sesuai. Ketidaksesuaian tersebut bisa dilihat dari 18 indikator, SMKN 24 Jakarta terdapat 8 indikator yang sudah sesuai, sedangkan 10 indikator tidak sesuai. SMKN 32 Jakarta terdapat 10 indikator yang sudah sesuai, sedangkan 8 indikator tidak sesuai. SMKN 60 Jakarta terdapat 8 indikator yang sudah sesuai, sedangkan 10 indikator tidak sesuai. SMKN 32 Jakarta lebih baik dibandingkan dua sekolah lainnya, hal ini dikarenakan SMKN 32 Jakarta memiliki Guru Pendamping Khusus (GPK) dan adanya fasilitas sarana dan prasarana untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tuna rungu. Sedangkan kedua sekolah lainnya, yaitu SMKN 24 Jakarta dan SMKN 60 Jakarta tidak memilikinya.
An inclusive education program is one of the education programs as a policy of Indonesian Government. This inclusive program purposes to give high qualified and worthy education to children with special needs as same as regulation of the Minister of National Education Number 70, 2009. Based on this regulacy, this research purpose to evaluate the implementation of the inclusive education program in Vocational High School Jakarta especially for Department of Hospitality by referring to evaluation model theory of CIPP (Context, Input, Process, Product) Stufflebeam (2003). Approachment method which had been used for this research is post-positivist by collecting the qualitative data techniques by doing in-depth interview, observation, and literature review. The Result of this research shows that the implementation of an inclusive education program in Department of Hospitality Vocational High School Jakarta are not accordance with the regulation mandatory. Based on the analysis, evaluation had been done, program has not been done properly as it supposed to be. The discrepancy can be seen from 18 indicators, SMKN 24 Jakarta there are 8 indicators that are already suitable, while 10 indicators are not suitable. SMKN 32 Jakarta, there are 10 indicators that are suitable, while 8 indicators are not appropriate. There are 8 SMKN Jakarta 60 indicators that are already suitable, while 10 indicators are not appropriate. SMKN 32 Jakarta is better than the two other schools, this is because SMKN 32 Jakarta has Special Assistance Teachers and the availability of facilities and infrastructure for deaf children with special needs. Whereas the two other schools, namely SMKN 24 Jakarta and SMKN 60 Jakarta, do not have it.