Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia yang belum sesuai dengan bidangnya, menjadi latar belakang hadirnya pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). PPPK diharapkan mampu mengatasi kebutuhan pegawai yang profesional dan kompeten dalam birokrasi. Beberapa permasalahan muncul dalam peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain PPPK memiliki permasalahan terkait konsep pengadaan PPPK khususnya manajemen kepegawaian dan implikasi penerapan PPPK terhadap eksistensi dan kedudukan pegawai non-PNS. Melalui metode penelitian yuridis normatif data dikumpulkan dalam bentuk studi kepustakaan dan diolah serta dianalisis secara kualitatif yang kemudian disajikan secara deksriptif.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, konsep PPPK dalam manajemen kepegawaian adalah untuk memperoleh ASN yang memiliki kompetensi dan profesionalitas, serta kedudukan dan tugas yang jelas dalam melakukan pelayanan publik, melalui penataan manajemen PPPK. Pembentukan PPPK sebagai bagian dari ASN, berimplikasi pada hak dan kewajiban PPPK yang dijamin dalam UU ASN. Secara umum PPPK memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, dengan perbedaan terletak pada hak keuangan, yaitu PPPK tidak memiliki hak pensiun. Sedangkan mengenai kewajiban, UU ASN memberlakukan kewajiban yang sama antara PPPK dengan PNS. Guna mengisi kekurangan pengaturan PPPK dalam UU ASN pemerintah perlu membuat pengaturan mengenai identifikasi yang jelas mengenai kriteria, prosedur rekrutmen, pemetaan kebutuhan, dan periodisasi masa kerja, dan pengawasan mengenai efektivitas kinerja PPPK. Pemerintah pusat juga perlu melakukan intervensi guna menjamin terlaksananya hak-hak keuangan PPPK, khususnya untuk daerah yang membutuhkan PPPK, namun memiliki anggaran terbatas.
The competence of Indonesian Civil Servants (PNS) that is not in accordance with their fields, is the background of the presence of the regulation of Government Employees with Work Agreements (PPPK) in Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus (ASN Law). PPPK is expected to be able to address the needs of professional and competent employees in the bureaucracy. Some problems arise in the legislation of the State Civil Apparatus (ASN), among others, PPPK has problems related to the concept of PPPK procurement, especially management of personnel and the implications of the application of PPPK to the existence and position of non-PNS employees. Through normative juridical research methods data is collected in the form of literature review and processed and analyzed qualitatively which is then presented descriptively. Based on the results of the analysis, the concept of PPPK in staffing management is to obtain ASN that has competence and professionalism, as well as a clear position and duty in conducting public services, through the management of PPPK. The establishment of PPPK as part of the ASN has implications for the rights and obligations of PPPK guaranteed under the ASN Law. In general, PPPK has almost the same rights as civil servants, with the difference in financial rights, namely PPPK does not have pension rights. As for obligations, the ASN Law imposes the same obligations between PPPK and PNS. To fill in the shortcomings of the PPPK regulation in the ASN Law, the government needs to make arrangements regarding clear identification of criteria, recruitment procedures, needs mapping, and periodization of tenure, and supervision on the effectiveness of PPPK performance. The central government also needs to intervene to ensure the implementation of PPPK's financial rights, especially for regions that need PPPK, but have a limited budget.