Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis normatif terhadap hubungan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam penetapan kebijakan dan pengelolaan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebagaimana diketahui, menjadi suatu keniscayaan atas urusan pemerintahan konkuren yang telah diberikan kepada pemerintahan daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daaerah pasca terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Dalam rangka mengedepankan kondisi dan karakteristik daerah otonom dalam penyelenggaraan pendidikan, Pusat dan Daerah wajib melaksanakan penyelenggaraan pendidikan secara desentralisasi berdasarkan prinsip otonomi daerah pasca Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 hadir. Akan tetapi, produk hukum Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo. Permendikbud No. 20 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tidak memberikan ruang bagi otonomi daerah dan desentralisasi. Hal ini disebabkan, sifat peraturan menteri a quo masih mengikuti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tidak mempertimbangkan asas dan norma otonomi daerah pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Atas hal itu, Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo. Permendikbud No. 20 Tahun 2019 menimbulkan polemik di masyarakat. Sehingga, sepatutnya Pusat dan Daerah mengedepankan hubungan kewenangan yang telah dibentuk dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
This research attempts to analyze normatively of the relationship of authority possessed by the Central Government and Regional Governments in determining policies and managing the Zone of New Student Reception (PPDB). As we know, it is a necessity for concurrent government affairs that have been given to regional governments to be the basis for the implementation of regional autonomy after the issuance of Law No. 23 of 2014. In order to prioritize the conditions and characteristics of autonomous regions in the administration of education, the Central and Regional Governments must carry out the implementation of education in a decentralized manner based on the principle of regional autonomy after Law No. 23 of 2014 is present. However, Permendikbud's legal product No. 51 of 2018 jo. Permendikbud No. 20 of 2019 concerning PPDB TK, SD, SMP, SMA and SMK did not provide space for regional autonomy and decentralization. This caused by the nature of the a quo ministerial regulation which still follows Law No. 20 of 2003 concerning the National Education System and not consider the principles and norms of regional autonomy in Law No. 23 of 2014. For that matter, Permendikbud No. 51 of 2018 jo. Permendikbud No. 20 of 2019 caused polemic in the community. Therefore, it is fitting for the Central and Regional Governments to prioritize the relationship of authority that has been established in Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government.