ABSTRAKSecara historis, keberadaan Penghubung Komisi Yudisial tidak terlepas dari
keberadaan jejaring. Bahkan dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial yang dibuat oleh DPR, ketentuan tentang Penghubung ini
tidak ada, yang ada adalah nomenklatur jejaring. Namun, nomenklatur jejaring ini
hilang diganti dengan nomenklatur penghubung setelah keluarnya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2011. Ketentuan tentang penghubung ini tercantum dalam Pasal 3
ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 yang menyebutkan: Komisi Yudisial
dapat mengangkat Penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya,
Pasal 3 ayat 3 menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
susunan, dan tata kerja penghubung Komisi Yudisial di daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial. Undang-Undang Nomor 18
tahun 2011 telah memberikan delegasi kepada Komisi Yudisial untuk menjabarkan
lebih rinci tentang pembentukan, susunan dan tata kerja Penghubung Komisi Yudisial
di daerah dalam Peraturan Komisi Yudisial. Delegasi kewenangan untuk mengatur
lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi
merupakan kewenangan yang bersumber dari pembuat legislasi delegated
legislation. Secara yuridis, kedudukan peraturan KY berada di luar hierarki peraturan
perundang-undangan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1 dan 2 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011. Keberadaan peraturan di luar hierarki diakui dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Namun, ada perbedaan pendapat dari para ahli hukum tentang kedudukan peraturan
yang dibuat oleh lembaga-lembaga di luar eksekutif dan legislatif, seperti: peraturan
yang dibuat oleh KY, MK dan MA. Ada yang berpendapat bahwa peraturan tersebut
masuk dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan pendapat lainnya
mengatakan tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan.
ABSTRACTHistorically, the existence of the Liaison of the Judicial Commission is
inseparable from the existence of networks. Even in the Academic Manuscript of the
Draft Law of the Republic of Indonesia concerning Amendments to Law Number 22
Year 2004 concerning the Judicial Commission made by the House of Representatives,
the provisions regarding this Liaison do not exist, there is a network nomenclature.
However, the missing network nomenclature is replaced by the liaison
nomenclature after the issuance of Law Number 18 Year 2011. Provisions regarding
this link are listed in Article 3 paragraph 2 of Law Number 18 Year 2011 which states:
The Judicial Commission can lift liaison in the regions according to their needs.
Furthermore, Article 3 paragraph 3 states: Further provisions regarding the
formation, arrangement and arrangement of the work of the Judicial Commission in the
regions as referred to in paragraph 2 shall be regulated by the Judicial Commission
Regulation. Law No. 18 of 2011 has given a delegation to the Judicial Commission to
describe in more detail the formation, structure and work procedures of the Liaison of
the Judicial Commission in the region in the Judicial Commission Regulation. The
delegation of authority to further regulate provisions that are not regulated in a higher
regulation constitutes the authority originating from legislated legislators delegated
legislation. Juridically, the position of KY regulations is outside the hierarchy of laws
and regulations, in accordance with the provisions of Article 8 paragraph 1 and 2 of
Law Number 12 of 2011. The existence of regulations outside the hierarchy is
recognized and has binding legal force insofar as it is ordered by Legislation - higher
law or formed based on authority. However, there are differences of opinion from legal
experts about the position of regulations made by institutions outside the executive and
the legislature, such as: regulations made by KY, MK and MA. Some argue that the
regulation is included in legislation, while other opinions say it is not included in the
legislation.