ABSTRAKLaporan magang ini membahas pelaksanaan prosedur yang disepakati bersama (Agreed Upon Procedures AUP) berupa uji tuntas sekuritisasi KPR yang dilaksanakan di Bank PONM. Pelaksanaan uji tuntas sekuritisasi KPR dilakukan berdasarkan prosedur-prosedur yang telah disepakati sebelumnya oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan uji tuntas sekuritisasi KPR tersebut, yaitu pihak akuntan publik/auditor, Abadi Jaya Finansial (AJF), pihak Bank PONM, dan pihak konsultan hukum/notaris. Prosedur pelaksanaan uji tuntas sekuritisasi KPR berisikan kriteria-kriteria yang menjadi acuan dalam melakukan pemeriksaan, yaitu pemeriksaan dokumen debitur dan pemeriksaan fisik bangunan yang menjadi agunan. Pelaksanaan uji tuntas sekuritisasi KPR yang dilakukan telah sesuai dengan standar prosedur yang disepakati bersama yang berlaku, yaitu Standar Perikatan Jasa (SPJ) 4400.