Jaminan kesehatan merupakan jaminan yang disediakan oleh negara bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan. Sebagai badan yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki peranan penting menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan publik dalam bidang kesehatan. Penulisan ini kemudian membahas bentuk pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan, jaminan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang tidak terdaftar di fasilitas kesehatan terdekat dan bila peserta BPJS Kesehatan dalam keadaan gawat darurat, serta penyelesaian sengketa dalam hal terjadi penolakan pelayanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan. Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, buku, serta didukung dengan data primer berupa wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian kemudian menyimpulkan bahwa pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan terdiri atas pelayanan medis dan pelayanan non medis, sementara jaminan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang tidak terdaftar di fasilitas kesehatan terdekat telah dimuat dalam Pasal 55 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan adanya prinsip portabilitas dalam Pasal 4 huruf f Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan untuk kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan berhak untuk tidak ditolak dan dikenakan uang muka sebelum keadaan gawat darurat peserta ditangani. Apabila penolakan atas kondisi tersebut dilakukan oleh fasilitas kesehatan, peserta BPJS Kesehatan berhak untuk mengadukan pelayanan yang diterimanya sebagai upaya untuk menjamin hak peserta BPJS Kesehatan serta dijadikan bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagai peserta BPJS Kesehatan
Health guarantee is a guarantee provided by the state for the public to access health services. As a body formed to organize health insurance programs, BPJS Kesehatan has an important role in maintaining and improving the quality of public services in the health sector. This writing discusses the form of health services for BPJS Kesehatan participants in health facilities, health guarantee for BPJS Kesehatan participants who are not registered at the nearest health facilities and if BPJS Kesehatan participants are in an emergency situation, also dispute resolution in the event of a refusal of health services by the health facilities against BPJS Kesehatan participants. This normative legal research was done by using secondary data such as legislation, books, and supported by primary data by doing interviews with related parties. The results of this research then concluded that the services provided to BPJS Kesehatan participants consist of medical services and non-medical services, while health guarantee for BPJS Kesehatan participants who are not registered at the nearest health facilities has been contained in Article 55 paragraph (3) of Presidential Regulation Number 82 in 2018 concerning Health Guarantee and the existence of the portability principle in Article 4 letter f of Law Number 40 in 2004 concerning the National Social Security System and for emergency conditions, BPJS Kesehatan participants have the right not to be refused and be subjected to an advance before the emergency situation of the participants is handled. If the rejection of the condition is done by health facilities, BPJS Kesehatan participants have the right to complain about the services they receive as an effort to guarantee the rights of BPJS Kesehatan participants and to be used as an evaluation material for health service providers to improve the quality of health services for all Indonesian people as BPJS Kesehatan participants