Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib bertindak amanah, jujur dan saksama. Dalam praktik pembuatan akta oleh Notaris, banyak ditemukan pelanggaran dimana Notaris tidak mengindahkan kewajibannya dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Seperti halnya akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Euis Komala, S.H., dimana sebelum dibuatnya akta, Notaris tidak melakukan prosedur pengecekan sertipikat tanah yang ternyata berada dalam sengketa, akibatnya pembeli mengalami kerugian materiil. Permasalahan yang diangkat adalah akibat dari kelalaian Notaris yang tidak melakukan pengecekan sertipikat tanah yang ternyata sudah beralih kepada pihak laindan pertanggungjawaban Notaris atas kelalaianya yang mengakibatkan kerugian sehingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli tidak dapat dilanjutkan menjadi Akta Jual Beli. Tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitisdengan menggunakan data sekunder sebagai sumber data utama yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Akibat dari kelalaian Notaris yang tidak melakukan pengecekan sertipikat tanah yang ternyata sudah beralih kepada pihak lain membuat pengikatan jual beli tidak dapat dilanjutkan menjadi akta jual beli karena objek jual beli sudah bukan lagi milik penjual. Pertanggungjawaban Notaris atas kelalaianya tidak melakukan pengecekan sertipikat tanah yang mengakibatkan kerugian, dapat dimintai pertanggungjawaban secara administatif, kode etik, perdata maupun pidana. Notaris dalam menjalankan kewajibannya dituntut harus selalu teliti dalam memeriksa kebenaran data yang diberikan oleh penghadap dan berpegang teguh pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Notary in carrying out their positions must be carried out trustworthy, honest and thorough. In the practice of making a notarial deed, many are found to violate the Notary public not heeding their purchase in the Notary Position Act. Like inviting a Bind of Deed of Sale and Purchase made by Notary Euis Komala, S.H., before the deed was made, the Notary did not carry out the procedure of checking the land certificate which turned out to be in dispute, as a result the buyer suffered a material loss. The problem raised is the result of the negligence of the Notary who did not check the certificate of land which turned out to have been transferred to another party and the Notarys liability for negligence resulting in a loss so that the Agreement on Binding of the Sale and Purchase could not be continued to be a Deed of Sale. This study uses a normative juridical type of research that is analytical descriptive by using secondary data as the main source of data obtained through library research. As a result of the negligence of the Notary who does not check the land certificate which turns out to have been transferred to another party, the binding of the sale and purchase cannot proceed to the sale and purchase deed because the object of sale and purchase no longer belongs to the seller and the Notarys liability for negligence does not check the land certificate resulting in losses, can be held accountable administratively, code of ethics, civil or criminal. In carrying out its obligations, the notary must always be careful in verifying the truth of the data provided by the taper and holding fast to Article 16 of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position.