Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan Manajemen Risiko pada Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Pushaka. Pushaka bertugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pushaka melaksanakan Manajemen Risiko sejak tahun 2008. Penelitian ini menggunakan wawancara mendalam dan dokumentasi dalam pemerolehan data yang diperlukan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pushaka telah menerapkan Manajemen Risiko berdasarkan PMK 171 dan KMK 845, tetapi terdapat beberapa proses yang belum dipenuhi secara sempurna. Pertama, pada tahap Komunikasi dan Konsultasi, Pushaka tidak menjalankan focus group discussion FGD pada semester 1 2019. Kedua, pada tahap Penetapan Konteks, beberapa informasi belum diisikan secara tepat. Ketiga, pada tahap Identifikasi Risiko, Risiko Menteri Keuangan dan Wakil Menteri tidak mendapat bahan pada saat rapat/kegiatan perlu dipertimbangkan lagi. Risiko ini berkaitan erat dengan peran ajudan Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan. Selanjutnya, pada tahap Analisis Risiko, Pushaka tidak membuat Peta Risiko. Selanjutnya, pada tahap Evaluasi Risiko, terdapat kebutuhan untuk merevisi manual IRU, khususnya terkait analisis/kajian yang diterima oleh Menteri Keuangan. Kemudian, pada tahap Penanganan Risiko, Pushaka tidak menyusun Rencana Kontinjensi. Terakhir, dalam tahap Pemantauan dan Reviu, pegawai yang mutasi belum didokumentasikan dengan baik dalam Laporan Triwulanan.