Skripsi ini membahas mengenai perbandingan penentuan besaran nafkah anak pasca perceraian berdasarkan berbagai peraturan di Indonesia dan Singapura, serta praktiknya di Indonesia dengan menggunakan Putusan No. 359/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pembahasan akan menganalisa perbedaan dan persamaan mengenai pengaturan penentuan besaran nafkah anak pasca cerai di Indonesia dan Singapura, serta menganalisa ketepatan putusan Majelis Hakim dalam menentukan besaran nafkah anak pada Putusan No. 359/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami bahwa hukum telah menjamin hak anak pasca perceraian melalui adanya kewajiban pemberian nafkah anak, dan oleh karenanya pelaksanaan hal tersebut dapat dituntut dalam proses perceraian.