Pencatatan perkawinan dapat dikatakan sebagai tahapan penting dari peristiwa perkawinan. Dalam rangka peningkatan pelayanan pencatatan perkawinan, Kementerian Agama meluncurkan mekanisme pencatatan dengan sistem informasi melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) sebagai upaya untuk menyerderhanakan mekanisme pencatatan dan mengatasi pemalsuan-pemalsuan data yang kerap terjadi. Sebagai implikasinya, diterbitkan Kartu Nikah sebagai alat bukti perkawinan tambahan di luar Buku Nikah. Dalam pembahasan mekanisme pencatatan melalui Simkah dan urgensi penerbitan Kartu Nikah dilakukan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan dengan SPPIM dan Kad Perakuan Nikah yang berlaku di Malaysia hingga diperoleh hasil perlunya penerbitan Kartu Nikah sebagai implikasi pencatatan perkawinan melalui Simkah.
Marriage registration can be said to be an important stage of marriage events. In order to improve marriage registration services, the Ministry of Religion launched a recording mechanism with an information system through an application called the Marriage Management Information System (Simkah) as an effort to simplify the recording mechanism and overcome the frequent falsification of data. As an implication, a Marriage Card is issued as an additional proof of marriage outside the Marriage Book. In discussing the mechanism of recording through Simkah and the urgency of issuing a Marriage Card, a statutory approach and comparison with SPPIM and Marriage Certificates in Malaysia are carried out to obtain the results of the need for the issuance of a Marriage Card as an implication of registering marriages through Simkah.