Penyelenggaraan kegiatan persepakbolaan di Indonesia menjadi tugas dan tanggung jawab PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga sepakbola. Meskipun demikian, dalam praktiknya pemerintah tetap memiliki andil dalam penyelenggaraan kegiatan persepakbolaan. Salah satu bentuk keikutsertaan pemerintah adalah melalui pengalokasian dana dari APBN yang diberikan kepada PSSI guna pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga sepakbola. Pemberian dana dari pemerintah kepada PSSI telah melahirkan suatu hubungan keuangan yang membawa implikasi terhadap kedudukan PSSI terhadap keterbukaan informasi publik, yaitu masuknya PSSI dalam kriteria dan karakteristik suatu badan publik nonpemerintah. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan tipe deskriptif analitis, penelitian ini memberikan deskripsi mendalam terkait pemberian dana APBN dari pemerintah kepada PSSI serta analisis tentang implikasi yang ditimbulkan dari pemberian dana tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi yang harus dilakukan oleh PSSI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemberian dana APBN kepada PSSI menjadikan PSSI sebagai organisasi nonpemerintah, terdapat limitasi mengenai informasi yang wajib disediakan oleh suatu organisasi nonpemerintah berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, yaitu sebatas pada pengelolaan dana yang diberikan oleh pemerintah. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kedudukan organisasi nonpemerintah sebagai suatu organisasi yang tunduk pada ketentuan hukum privat. Perlu dilakukan revisi terkait perumusan definisi badan publik yang memasukkan organisasi nonpemerintah ke dalam lingkup badan publik dengan memberikan penjelasan mendetail dan terperinci terkait kriteria yang digunakan dalam pendefinisian organisasi nonpemerintah tersebut, contohnya kriteria sumber pendaan. Untuk menghindari kekeliruan penafsiran, sepatutnya ditentukan kriteria baku dari masing-masing sumber pendanaan, misalnya jumlah atau besaran dana, prosedur pemberian dana, dan sebagainya.