Wakaf Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar. Namun, pengembangan wakaf sampai saat ini masih didominasi oleh kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid. Wakaf perlu diproduktifkan sehingga manfaat yang
dihasilkan lebih banyak dan dapat dinikmati oleh lebih banyak orang. Salah satu bentuk wakaf produktif adalah perumahan syariah. Wakaf dapat dimanfaatkan dalam bisnis perumahan syariah. Bisnis perumahan syariah yang bersifat komersial mempunyai nilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjaga nilai wakaf dan juga keberlangsungan usaha. Tanah wakaf dikembangkan untuk perumahan syariah dan disewakan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prioritas masalah, solusi atas masalah, dan strategi dalam pengembangan wakaf perumahan syariah. Jenis penelitian ini merupakan mix method, yaitu penelitian kualitatif dan kuantitatif dengan menggunakan pendekatan Analytic Network Process (ANP). Data diperoleh dari wawancara mendalam dengan para pakar, praktisi dan
akademisi wakaf dan perumahan syariah. Hasil menunjukkan bahwa masalah muncul pada pengembangan wakaf perumahan syariah adalah masalah pada regulator, nazir, pengembang, dan masyarakat. Prioritas masalah pada regulator adalah spesifikasi aturan, pada nazir adalah administrasi, pada pengembang adalah status tanah, dan pada masyarakat adalah kesadaran. Prioritas solusi pada regulator adalah sosialisasi, pada nazir adalah administrasi, pada pengembang adalah branding, dan pada masyarakat adalah kepercayaan. Prioritas strategi adalah literasi, kemudian pengembangan usaha, dan sinergisitas.
Indonesian waqf has enormous potential. However, the development of waqf is still dominated by religious activities, such as the construction of mosques. Waqf needs to be productive so that the benefits can be generated more and enjoyed by more people. One form of productive waqf is sharia housing. Waqf can be developed in the sharia housing business. The commercial sharia housing business has a high economic value so that it can maintain the value of waqf and business continuity. Waqf land is developed for sharia housing and leased to the community. This study aims to analyze the priority of problems, solutions to problems, and strategies in the development of sharia housing waqf. This type of research is a mix method, namely qualitative and quantitative research using the Analytic Network Process (ANP) approach. Data obtained from in-depth interviews with experts, practitioners and academics of waqf and sharia housing. The results show that problems arising in the development of sharia housing waqf are problems on regulators, nazir, developers and the community. The priority problem in regulator is the rule specification, nazir is administration, developer is the land status, and community is awareness. The priority of the solution to the regulator is socialization, nazir is administration, developer is branding, and community is trust. Strategy priorities are literacy, then business development, and synergy.