Skripsi ini membahas mengenai pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan, yakni karena wanprestasi atau dengan digunakannya hak untuk memutus perjanjian pemborongan pekerjaan secara sepihak oleh pihak yang memborongkan berdasarkan Pasal 1611 KUHPerdata. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana wanprestasi dapat terjadi beserta akibat hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pengaturan pemutusan perjanjian pada perjanjian pemborongan pekerjaan, serta pertimbangan hakim
terkait pemutusan perjanjian secara sepihak pada perjanjian pemborongan pekerjaan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1157 K/PDT/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal pihak yang memborongkan menuduh pemborong melakukan wanprestasi tetapi wanprestasi tidak terbukti,
pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan tidak dapat dilakukan berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata. Pemutusan perjanjian tetap dapat dilakukan melalui ketentuan Pasal 1611 KUHPerdata hanya apabila ganti rugi yang dimaksud pasal tersebut telah terpenuhi. Selama ganti rugi yang dimaksud oleh Pasal 1611 KUHPerdata tidak terpenuhi, maka pemutusan perjanjian secara sepihak pada perjanjian pemborongan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak yang memborongkan tidak dapat didasari oleh Pasal 1611 KUHPerdata. Dengan demikian, sepatutnya
hakim lebih cermat dalam menggunakan Pasal 1611 KUHPerdata sebagai dasar pertimbangan.
This thesis discusses the termination of the contracting agreement, namely due to default or the use of the right to terminate the contracting agreement unilaterally by the party who is contracting based on Article 1611 of the Civil Code. The main problem in this research is how default can occur and the legal consequences based on the laws and regulations in force in Indonesia, the arrangement for termination of the agreement in the contract work agreement, as well as the judge's considerations.
regarding the unilateral termination of the agreement on the contract of work in the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 1157 K/PDT/2017. The research method used is juridical-normative using secondary data. The results of this study indicate that in the event that the party who bought the contract accused the contractor of default but the default was not proven, termination of the contract work agreement cannot be carried out based on Article 1266 of the Civil Code. Termination of the agreement can still be carried out through the provisions of Article 1611 of the Civil Code only if the compensation referred to in the article has been fulfilled. As long as the compensation referred to in Article 1611 of the Civil Code is not fulfilled, then the unilateral termination of the agreement on the contracting work agreement carried out by the party who is contracting cannot be based on Article 1611 of the Civil Code. Thus, it should be judges are more careful in using Article 1611 of the Civil Code as a basis for consideration.