Dalam membuat suatu perjanjian, seharusnya pihak yang ada dalam perjanjian tersebut adalah pihak yang benar-benar melakukan perikatan atau kuasanya. Hal ini sangan berkaitan dengan tanggung jawab masing-masing pihak yang berada dalam perjanjian apabila perjanjian tersebut dilaksanakan. Dalam tesis ini, kasus terjadi dimana seseorang dijebak untuk membayarkan utang orang lain yang tidak ia ketahui adanya, dengan menggunakan identitasnya sebagai identitas palsu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan dianalisa dengan metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah putusan batal demi hukum oleh hakim terhadap Akta Pengakuan Hutang serta Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam kasus ini sudahlah tepat karena sejak awal tidak ada perikatan sehingga melanggar pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu Notaris/PPAT meskipun dibebani tanggungjawab secara hukum perdata, sebenarnya juga dapat dibebani tanggung jawab secara administratif juga dengan pengenaan sanksi dalam UUJN maupun dalam kode etik profesi.
In making an Agreement, the party on the agreement should be the party that really does the engagement or its proxy. This is very related to the responsibilities of each party in the agreement if the agreement is being implemented. In this thesis, a case occurs where someone is framed to pay someone elses debt that he doesnt know exists, using his identity as a forged identity. This research is normative juridical research with a descriptive-analytical research type and analyzed with qualitative methods.
The result of this research is that the verdict is null and void by the judge regarding the Deed of Recognition of Debt and the Deed of Granting of Guarantee For Encumbrance in this case because it was right since there was no agreement so that it violated Article 1320 of the Civil Code. Besides, the Notary/PPAT, although burdened with civil legal responsibility, can also be burdened with administrative responsibilities related to UUJN, and also from its professional ethics code.