Sumber dana yang diperoleh dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada para pelaku usaha dicairkan apabila perjanjian kredit telah ditandatangani oleh debitur dan kreditur. Perjanjian Kredit tersebut diikuti dengan jaminan yang mengikatnya. Terhadap jaminan tersebut, apabila masih dalam proses pengerjaan dokumen maupun akta-akta nya maka diterbitkanlah Cover Note yang dibuat oleh Notaris. Permasalahan dalam tesis ini mengenai tugas, kewenangan dan bentuk pertanggung jawaban Notaris atas Cover Note yang dibuatnya sebagai jaminan Perjanjian Kredit terkait kredit macet. Selain itu, akan dibahas juga mengenai kekuatan hukum Cover Note yang dibuat oleh Notaris dalam Perjanjian Kredit yang dikaitkan dengan prinsip-prinsip pemberian kredit oleh Bank. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun tipologi penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan jenis data sekunder. Dalam pembahasan ini terkait tugas, kewenangan dan tanggung jawab Notaris terkait Cover Note tidak terdapat di peraturan perundangundangan, namun pembuatan Cover Note tidak dilarang. Mengenai kekuatan hukum Cover Note yang dikaitkan dengan prinsip-prinsip pemberian kredit, Cover Note tidak memiliki kekuatan pembuktian seperti akta autentik dikarenakan Cover Note bukan merupakan akta autentik. Adapun Bank dalam memberikan pencairan fasilitas kredit kepada debitur seharusnya berprinsip pada prinsip-prinsip pemberian kredit bank, bukan hanya pada Cover Note yang diterbitkan oleh Notaris.
Fund which obtained from credit facility provided by the Bank to client disbursed if the credit agreement has been signed by the creditor and debtor. The Credit Agreement is followed by a binding guarantee. Regarding to this guarantee, if it is still in the process of working on its documents and deeds, a cover note will be issued by Notary. The issues raised in this thesis about duty, authority, and form of responsibility of Notary for Cover Note which made as a credit agreement guarantees related to bad debt. In addition, it will also discuss the legal force of a Cover Note made by a Notary Public in a Credit Agreement related to the principles of credit granting by the Bank. This research method is normative juridical. The typology of this research is analytical descriptive with secondary data types. In this discussion related to the duties, authorities and responsibilities of the Notary regarding Cover Note not contained in the legislation, but the making of Cover Note is not prohibited. Regarding the legal force of Cover Note which is associated with the principles of crediting, Cover Note does not have the power of proof like an authentic deed, because Cover Note is not an authentic deed. Banks in disbursing credit facilities to debtors should be based on the principles of bank lending, not just on the Cover Note issued by Notary.