Bank Wakaf Mikro adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan pada tahun 2017 dengan izin Otoritas Jasa Keuangan yang menyediakan kegiatan pembiayaan untuk komunitas kecil yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Lembaga ini memiliki peran untuk memberdayakan masyarakat miskin di sekitar Pesantren masing-masing dengan mendorong pengembangan bisnis konsumen melalui pembiayaan dan kegiatan pendampingan. Bank Wakaf Mikro didirikan dalam bentuk badan hukum koperasi dan beberapa keuntungan bagi konsumen adalah bahwa lembaga tersebut mendistribusikan pembiayaan tanpa agunan dan bahwa imbal hasil pembiayaan hanya berjumlah 3% per tahun.
Penulis mengajukan dua pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana Bank Wakaf Mikro diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Bank Wakaf Mikro diterapkan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang disampaikan dalam mekanisme deskriptif yang didukung oleh studi dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Dapat disimpulkan bahwa Bank Wakaf Mikro diatur oleh berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk bentuk badan hukumnya serta kegiatan usahanya. Bank Wakaf Mikro berbeda dengan koperasi biasa dan melibatkan tindakan hukum hibah mutlak dan
hibah bi syarth daripada wakaf. Sementara, perlindungan hukum bagi para donatur, konsumen, dan Bank Wakaf Mikro umumnya dalam bentuk keterbukaan informasi, pembiayaan berbasis kelompok, dan mekanisme pengaduan.
Micro Waqf Bank is an Islamic Microfinance Institution established in 2017 with the permission of the Financial Services Authority which provides financing activities to a small community that does not have any access yet to the formal financial institutions. It has a role to empower the impoverished communities around the respective Islamic Boarding Schools by encouraging the development of consumers’ businesses through financing and mentoring activities. It is established in a form of legal entity of a cooperative and several advantages for the consumers include that it distributes financing without collaterals and that the financing yield only amounts to 3% per year.
The author came up with two research questions covering how Micro Waqf Bank is being regulated in the Indonesian Laws and how does Micro Waqf Bank being implemented in Indonesia. The research method used is normative legal research delivered in descriptive mechanism supported by document study and interviews with the relevant parties.
It is concluded that Micro Waqf Bank is regulated by various laws for their form of legal entity also their business activities. Micro Waqf Bank is different from a regular cooperative and it involves the legal conduct of absolute grant and
hibah bi syarth rather than waqf. While, the legal protection for the donors, consumers, and the Micro Waqf Bank is generally in the form of openness of information, group-based financing, and mechanism of complaints.