Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Keberadaan BUM Desa tersebut memiliki kekurangan atau kekosongan hukum dalam pengaturannya yakni terkait dengan konstruksi yuridis dari BUM Desa sebagai suatu subjek hukum di Indonesia. Padahal konstruksi yuridis badan usaha sebagai suatu subjek hukum sangatlah penting karena berpengaruh dalam kewenangan, hak dan kewajibannya, bertindaknya serta menentukan siapa yang berwenang untuk dapat menjadi pemohon atau mengajukan permohonan kepailitan Badan Usaha Milik Desa saat terjadi kepailitan.
Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan penelitian ini dilakukan untuk menjawab dua masalah pokok, yaitu bagaimana konstruksi yuridis Badan Usaha Milik Desa sebagai subjek hukum di Indonesia dalam hal ini dapat diketahui bentuk badan usaha dari BUM Desa ataukah badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum. Kemudian hasil tersebut menentukan kewenangan pengajuan permohonan kepailitan oleh BUM Desa.
Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa Badan Usaha Milik Desa tidak memenuhi kedua unsur badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Demi kepastian hukum, Penulis berkesimpulan bahwa BUM Desa seharusnya berbadan hukum sehingga kewenangan pengajuan permohonan kepailitan dapat dilakukan oleh Kepala Desa mewakilkan BUM Desa sebagai subjek hukum atau Debitor Pailit. Saran Penulis diperlukan Peraturan Menteri Desa yang mengatur terkait dengan perolehan status badan hukum dari BUM Desa.
Kata Kunci: BUM Desa, Badan Usaha, Permohonan Kepailitan
Article 87 of the Regulation Number 6 Year 2014 concerning Villages states that Villages can establish Village Owned-company called BUM Desa. Village-owned company is a legal entity in which either parts of whole of its capital, is owned by village stated in direct inclusion. The existence of the BUM Desa has a lack in its regulation which is related to the juridical construction of BUM Desa as a legal subject in Indonesia. Whereas the legal construction of a business entity as a legal subject is very important because it influences its authority, rights and obligations, acts as well as determines who is authorized to be the petitioner or submits a request for bankruptcy in a village owned-company during a bankruptcy.
This research used normative juridical research methods and was conducted to answer two main problems, how the juridical construction of Village owned-company as legal subjects in Indonesia, in this case, it can be seen the form of business entity from BUM Desa or whether it is a legal entity or a non-legal entity. Then these results determine the authority to submit bankruptcy requests by BUM Desa.
The results of the research that have been concluded that the Village-Owned Company do not fit for both elements of a legal entity and a non-legal entity. The author concludes that BUM Desa should be a legal entity so that the authority to submit bankruptcy applications can be carried out by the Village Head representing the Village Owned-Company as the Bankrupt Debtor. Authors' recommendation is needed a Village Minister Regulation that regulates the acquisition of legal entity status for BUM Desa.
Keywords: Village owned-company, Business Entity, Bankruptcy Petition