Sertifikasi berkelanjutan menjadi hal yang penting dalam sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia, mengingat permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit. Dalam hal ini, terdapat dua macam sertifikasi berkelanjutan, yaitu RSPO dan ISPO yang mana memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Skripsi ini membahas mengenai kedudukan sertifikasi tersebut, serta menentukan sertifikasi mana yang lebih baik diterapkan dalam sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia. Penelitian ini dilakukan dalam bentuk yuridis normatif, dengan tipe deskriptif dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sertifikasi RSPO merupakan bentuk standarisasi dalam perdagangan internasional yang bersifat voluntary, sedangkan sertifikasi ISPO merupakan peraturan teknis berdasarkan peraturan perundang-undagnan yang wajib dipatuhi. Kedua sertifikasi berdiri sendiri, serta tidak menggantikan kedudukan sertifikasi lainnya. Dalam penerapannya, sertifikasi RSPO memiliki persyaratan yang lebih kompleks dalam melindungi lingkungan dan sosial dibandingkan sertifikasi ISPO, serta telah diakui oleh Uni Eropa untuk melakukan
impor produk kelapa sawit. Oleh karenanya, apabila produk kelapa sawit Indonesia akan diperdagangkan secara internasional, maka sertifikasi RSPO lebih baik diterapkan dalam sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia.
Sustainable certification holds a pivotal role in Indonesian palm oil plantations sector, given the problems posed by palm oil plantations. Currently, there are two types of ongoing certification, namely RSPO and ISPO, which have their respective advantages and disadvantages. This thesis discusses the status of these certifications, and determines which certification is better to be implemented in Indonesian oil palm plantations sector. This thesis was conducted in the form of juridical normative, with descriptive type and qualitative approach. The result of
this study indicates that RSPO certification is a form of standardization in international trade in which compliance is not mandatory, while ISPO certification is a technical regulation based on Indonesian laws in which compliance is mandatory. Both certifications are stand-alone, and do not replace the position of other certifications. In its application, the requirements of RSPO certification is a lot more complex than ISPO certification in regards to protecting the environment
and social, and has been recognized by the European Union for the importation of palm oil products. Therefore, if Indonesian palm oil products are to be traded internationally, RSPO certification is better to be implemented in Indonesian palm oil plantations sector.