UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tanggung jawab rumah sakit terhadap pemanfaatan rekam medis pasien oleh pihak ketiga (analisis putusan No. 262/Pdt.G/2014/PN.Bks) = Hospital responsibility for utilization medical record of patients by third parties (analysis of bekasi district court decision no. 262/PDT.G/2014/PN.BKS)

Leon Maulana Mirza Pasha; Wahyu Andrianto, supervisor; Myra Rosana Budi Setiawan, examiner; Afdol, examiner; Meliyana Yustikarini, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pemanfaatan rekam medis pasien oleh pihak ketiga, yang mana pihak ketiga yang dimaksud disini adalah kepala sekolah, yayasan, rumah sakit, dan dokter. Pokok permasalahan yang dibahas adalah mengenai pengaturan rekam medis menurut hukum kesehatan, pertanggungjawaban rumah sakit menurut hukum kesehatan, dan analisis sengketa medis terhadap putusan No. 262/PDT.G/2014/PN.BKS mengenai tanggung jawab rumah sakit terhadap pemanfaatan rekam medis pasien. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan apabila dilihat dari sifatnya menggunakan tipelogi deskriptif. Dimana penelitian ini membahas objek penelitian dari sudut pandang hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menerapkan Doktrin Central Responsibility. Sedangkan, dalam Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis disebutkan bahwa pimpinan rumah sakit bertanggung jawab terhadap rekam medis, dan Pihak Ketiga dalam putusan No. 262/PDT.G/2014/PN.BKS dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam memberikan pelayanan medis, rumah sakit dan tenaga medis harus memperhatikan hak-hak pasien, antara lain hak atas informasi, hak meminta persetujuan terlebih dahulu untuk dilakukan tindakan medis dan pemberian rekam medis kepada pihak ketiga.

This thesis discusses the legal responsibilities of hospitals for the use of medical records of patients by third parties, where the third parties questioned here are the principal, foundation, hospital, and doctor. Hospitals according to health laws, hospital responsibilities according to health laws, and analysis of medical disputes regarding decision No. 262/PDT.G/2014/PN.BKS regarding the accountability of the hospital to the patient's medical record. This research is normative juridical research and discussed in terms of its nature using descriptive typology. Where this study discusses the object of research from the standpoint of law and applicable provisions. The results of this study are Law No. 44 of 2009 concerning Hospitals that implement the Responsibilities of the Doctrine Center. Meanwhile, in Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 concerning Medical Records which require the leadership of the hospital to be responsible for Medical records, and Third Parties in decision No. 269/PDT.G/2014/PN.BKS can be held accountable Stipulated in Article 1365 of the Civil Code. In providing medical services, hospitals and medical personnel must pay attention to the rights of patients, including the right to information, the right to seek prior approval to take medical action and provide medical records to third parties.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Leon Maulana Mirza Pasha.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : ix, 150 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-72105972 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20501193
Cover