BUMN di Indonesia menghadapi beberapa permasalahan dalam menjalanakan
usahanya, salah satunya ialah banyaknya BUMN yang memiliki kinerja keuangan dan tata kelola yang buruk. Hal ini kemudian mendorong pemerintah untuk kembali mengevaluasi pengelolaan BUMN, yang kemudian menuju kepada wacana untuk melaksanakan adanya suatu restrukturisasi BUMN dengan membentuk holding BUMN. Skripsi ini membahas mengenai pembentukan holding BUMN berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, beserta penerapannya dalam berbagai sektor industri di Indonesia, dan pengaruhnya terhadap kinerja keuangan dan tata kelola BUMN. Skripsi ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis- normatif untuk menelaah norma hukum tertulis yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus mengenai pembentukan holding BUMN dan sejauh ini pembentukannya mengacu kepada UUPT, UU BUMN, PP 44/2005, PP 72/2016, Permen BUMN 1/2011 dan Permen BUMN 9/2012. Selanjutnya, dapat juga disimpulkan bahwa dalam penerapan holding BUMN masih terdapat beberapa perbedaan dalam pemilihan induk holding dan kontrol terhadap anggota holding. Kesimpulan terakhir, ialah pembentukan holding BUMN membawa dampak positif terhadap kinerja keuangan dan tata kelola BUMN di Indonesia. Maka dari itu, demi menunjang pembentukan holding BUMN perlu dibentuk peraturan perundang- undangan yang khusus mengatur mengenai holding BUMN, juga perlu adanya kepastian penyeragaman pembentukan holding BUMN oleh pemerintah, dan perlu adanya eksekusi yang matang dari induk dan anggota holding agar pengaruh pembentukan holding terhadap kinerja BUMN dapat terlaksana dengan baik