Pemerintah meluncurkan sistem perizinan terpadu Sistem Online Single Submision yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha. Salah satu data yang harus diisi adalah bidang usaha sesuai yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai peran Notaris dalam menerapkan Pasal 3 akta pendirian perseroan terbatas financial technology dalam sistem Online Single Submission serta implikasi setelah diberlakukannya Klasikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 terhadap pendaftaran perseroan terbatas financial technology. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Notaris berperan dalam membuat akta pendirian serta mendaftarkannya dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dan dalam sistem Online Single Submission sehingga terhadap perseroan terbatas financial technology yang akan membuat akta pendirian seharusnya berkonsultasi dengan Notaris untuk menyesuaikan klasifikasi bidang usaha perusahaannya, agar sesuai dengan klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017, yaitu kategori 5 angka, yaitu Kategori K, angka 64190. Terhadap perseroan terbatas financial technology yang harus menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 dalam waktu 1 tahun agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Dalam hal ini, Badan Pusat Statistik, Kemenko Perekonomian serta Lembaga Ikatan Notaris Indonesia agar bersama-sama membuat keseragaman klasifikasi Perseroan Terbatas financial technology yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 agar kedepannya tidak menyulitkan pelaku usaha dalam mengklasifikasikan bidang usahanya dalam sistem Online Single Submission.
The government launched an integrated system of licensing the Online Single Submission System which is used for business license registration. One of the data that must be filled in is the line of business according to what is stipulated in the Indonesian Business Field Standard Classification 2017. The issue raised is regarding the role of the Notary in implementing Article 3 deed of establishment of a financial technology limited company in the Online Single Submission system and the implications after the enactment of the Business Field Standard Classification Indonesia 2017 on registration of financial technology limited companies. The research method used is normative juridical research that is analytical descriptive. The data processing method used is a qualitative method. The results of the study can be concluded that the Notary has a role in making the deed of establishment and registering it in the Legal Entity Administration System and in the Online Single Submission system so that limited financial technology companies that will make the deed of establishment should consult with the Notary to adjust the classification of the company's business fields, to conform with the classification in the 2017 Indonesian Business Field Standard Classification, namely the 5 digit category, namely Category K, number 64190. For financial technology limited companies that must adjust to the 2017 Indonesian Business Field Standard Classification within 1 year in order to obtain a Business Registration Number. In this case, the Central Statistics Agency, the Coordinating Ministry for the Economy and the Indonesian Notary Association Institute should jointly make a uniform classification of financial technology Limited Companies in accordance with the Standard Classification of Indonesian Business Field 2017 so that in the future it will not complicate business actors in classifying their business fields in the Online Single Submission system.