Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah suatu kelaziman di banyak negara di seluruh dunia dewasa ini. Tak terkecuali Indonesia, pengajuan gugatan atas kerugian lingkungan hidup oleh pemerintah dalam satu dekade terakhir banyak dilakukan dan sebagian besar dikabulkan oleh pengadilan. Akan tetapi, hingga hari ini belum ada tindakan pemulihan apapun yang telah dilakukan oleh pemerintah sebagai penggugat atau oleh tergugat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan konseptual dan komparasi, penelitian ini membandingkan praktek pemulihan kerugian lingkungan di Amerika Serikat dengan pemulihan lingkungan hidup yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa dasar kewenangan pemerintah mengajukan gugatan ganti kerugian atas kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dapat dibenarkan menurut beberapa teori yang berkembang dalam sistem common law, antara lain police power, states proprietary interest, parens patriae, dan public trust. Selain itu, ditemukan pula bahwa pemulihan kerugian lingkungan hidup di Indonesia menyimpan sejumlah persoalan seperti tidak adanya Rencana Pemulihan (Restoration Plan), perhitungan kerugian dengan menggunakan metode teoretis, dan tidak digunakannya seluruh biaya ganti rugi yang diterima oleh pemerintah dari tergugat untuk kepentingan pemulihan lingkungan hidup yang rusak dan/atau tercemar.
The authority given to the governments to file compensation claims against parties that cause pollution and/or environmental damage are prevalent in many countries throughout the world today. Indonesia is no exception, most of the lawsuits for environmental losses filed by the government in the last decade is granted by the court. However, to date, there has not been any restoration action taken by the government as a plaintiff or by the defendant. By using doctrinal legal research method with a conceptual and comparative approach, this study compares the practice of restoring environmental losses in the United States with environmental recovery implemented by the Indonesian government. This study found that the basis of government authority to file a claim for compensation for environmental damage can be justified according to a number of the common law theories, including police power, states proprietary interest, parens patriae, and public trust. In addition, it was also found that the recovery of environmental losses in Indonesia has a number of problems such as the absence of a Recovery Plan, calculation of losses using theoretical methods, and not using all costs received by the government from the defendant for recovering the damaged public natural resource.