UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Pemakaian asuransi kredit sebagai mitigasi risiko terhadap kredit macet di peer-to-peer lending = Utilization of credit insurance as risk mitigation against non-performing loan in peer-to-peer lending

Nadya Noorfairuza; Brian Amy Prastyo, supervisor; Pulungan, M. Sofyan, examiner; Bono Budi Priambodo, examiner; Tanjung, Kurnia Togar Pandapotan, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

Peer-to-peer lending (P2P lending) memanfaatkan sistem online untuk menjembatani pemberi pinjaman dan peminjam, sehingga memungkinkan adanya pemberian kredit tanpa harus melalui bank. P2P lending populer dalam beberapa tahun terakhir karena kemudahannya, namun P2P lending tetap memiliki satu kelemahan besar—yaitu risiko gagal bayar yang tinggi. Untuk memenuhi kewajiban peraturan dan tuntutan konsumen untuk melindungi pemberi pinjaman, berbagai penyelenggara P2P lending, termasuk Modal Rakyat dan Akseleran telah bekerjasama dengan perusahan asuransi untuk menawarkan asuransi kredit kepada pemberi pijaman. Asuransi kredit memitigasi risiko kredit dengan memberikan ganti rugi kepada pemberi pinjaman atas sebagian besar dana mereka yang hilang apabila terjadi gagal bayar. Asuransi Kredit merupakan strategi mitigasi risiko yang baik namun penggunaannya yang terbatas terhadap sebagian pinjaman saja membatasi keefektifannya. Selain itu, perlindungan asuransi dalam pinjaman P2P hanya diberikan melalui suatu pernyataan asuransi tertulis di situs web penyelenggara. Namun, meskipun pernyataan terulis ini tidak memenuhi persyaratan isi suatu polis sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan OJK No. 23/POJK.05/2015, pernyataan-pernyataan ini dianggap berlaku layaknya suatu polis—sehingga tetap melahirkan kewajiban penanggung secara hukum
Peer-to-peer lending (P2P lending) utilizes online systems to bridge lenders and borrowers, thus enabling the provision of loans without banks as intermediaries. P2P lending has gained popularity in recent years due to its simplicity, but remains to possess one weakness—the risk of non-performing loan. To fulfil regulatory and consumer demands for risk mitigation, various P2P lending platforms, including Modal Rakyat and Akseleran, have opted to offer credit insurance to its lenders in partnership with insurance companies. Credit insurance minimizes financial loss from credit risk by compensating lenders a majority of the funds they have lost in the event of a non-performing loan. Credit insurance is a reliable mitigation method, but its limited application to only some of the loans in P2P lending limits its effectiveness. Furthermore, insurance protection in Modal Rakyat and Akseleran is simply given through a written statement of insurance by the insurer in the platform’s website. However, despite the statements’ non-compliance to the requirements of a policy according to the Commercial Code and OJK Regulation No. 23/POJK.05/2015, these written statements still apply like a policy—thus still giving birth to insurance and the legal obligations of the insurer nonetheless.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Nadya Noorfairuza.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
Bahasa : eng
Sumber Pengatalogan : Lib eng rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xvii, 119 pages : illustration
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-91997650 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20501352
Cover