Perkembangan teknologi dunia yang setiap hari semakin canggih, menjadikan teknologi di posisi utama dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari setiap masyarakat. Salah satunya dalam bidang ekonomi, yaitu lahirnya Financial Technology yang bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah dan efisien dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi keuangan dan meningkatkan literasi keuangan. Di Indonesia, perkembangan alat pembayaran berbasis Financial Technology pun tidak dapat dipisahkan dari
berbagai kegiatan dan menjadi salah satu alat pembayaran yang diminati oleh masyarakat. Terbukti hingga September 2018, Bank Indonesia telah mencatat volume dan nilai transaksi uang elektronik meningkat empat kali lipat dibanding periode yang sama pada tahun 2017, yaitu mencapai mencapai Rp. 31,6 triliun. Selain itu, sebanyak 38 perusahaan pun telah terdaftar dan telah memperoleh izin dari Bank Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pembayaran
dalam bentuk Financial Technology, salah satunya adalah Link Aja. Namun, dibalik ketatnya persaingan antar penyelenggara system pembayaran berbasis Financial Technology, Menteri Badan Usaha Milik Negara mengeluarkan dan menetapkan pada tanggal 1 Agustus 2019, Surat Edaran Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-3/MBU/08/2019 Tentang Penggunaan Link Aja Sebagai Alat Pembayaran Di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang menghimbau seluruh transaksi non payroll dilakukan melalui dan menggunakan Link Aja, kecuali untuk pembayaran transaksi yang tidak dapat/tidak dimungkinkan dilakukan melalui dan menggunakan Link Aja. Hal tersebut berpotensi memicu
persaingan bisnis berbasis Financial Technology di Indonesia menjadi tidak sehat. Skripsi ini akan membahas mengenai kedudukan surat edaran Menteri serta kekuatan mengikat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, serta dampak ditetapkannya Surat Edaran Badan Usaha Milik Negara Nomor SE- 3/MBU/08/2019 bila dikaitkan dengan posisi dominan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
The development technology in the world has been increasing every day, making technology in the leading position in various aspects of everyday life. One of them is in the economic field, which is Financial Technology which aims to make society easier and more efficient in accessing financial products, facilitate financial transactions and increase financial literacy. In Indonesia, the development of Financial Technology-based payment instruments cannot be separated from various activities and is one of the most interest payment for the
public. Proven until September 2018, Bank Indonesia has recorded the volume and value of electronic money transactions quadrupled compared to the same period in 2017, reaching Rp. 31.6 trillion. In addition, as many as 38 companies have been registered and have obtained licenses from Bank Indonesia which conduct business activities in the field of payment in the form of Financial Technology, one of them is Link Aja. However, behind the intense competition
between Financial Technology-based payment system providers, the Minister of State-Owned Enterprises issued and stipulated on August 1, 2019, Circular Letter of State-Owned Enterprises Number SE-3 / MBU / 08/2019 Regarding the Use of Link Aja as a Payment Tool In a State-Owned Enterprise environment that calls on all non-payroll transactions to be carried out through and using Link Aja, except for the transactions that can not be done through and using Link Aja. This
make a potential trigger competition for Financial Technology-based businesses in Indonesia to become unhealthy. This thesis will discuss the position of the Minister's circular letter and binding power in Indonesian Law, and the impact of the stipulation of Circular Letter of State-Owned Enterprises Number SE-3 / MBU / 08/2019 associated with dominant position in Law Number 5 Year 1999.