Layanan perbankan digital adalah layanan perbankan melalui media digital yang dilakukan secara mandiri. Seiring dengan perkembangan waktu dan tuntutan dari masyarakat untuk kredit, produk layanan diluncurkan oleh Digital Banking di Indonesia yaitu Digibank oleh DBS Bank dan Jenius oleh BTPN Bank, berupa Digibank Personal Loan dan Jenius Flexi Cash, yang merupakan pinjaman tanpa agunan yang diberikan kepada calon debitur yang telah memenuhi persyaratan. Tesis ini memiliki pertanyaan penelitian yaitu Bagaimana menerapkan pinjaman tanpa agunan dalam perbankan digital? dan 2) Apa risiko yang mungkin terjadi bagi bank dan pelanggan terhadap pinjaman tanpa agunan yang disediakan oleh perbankan digital?.
Tesis ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis. Bank digital ini terkait dengan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 42 / POJK.03 / 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Pinjaman atau Pembiayaan Bank untuk Bank Umum telah melakukan manajemen risiko dengan bantuan Teknologi Informasi, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan Elektronik Kenali Pelanggan Anda. Baik Pinjaman Pribadi oleh Digibank dan Flexi Cash oleh Jenius juga menerapkan prinsip 5C + 7P + 3R pada proses analisis dan penilaiannya. Meskipun kedua bank ini telah melakukan berlapis-lapis manajemen risiko, namun risiko kegagalan pembayaran masih tinggi karena Bank memberikan batas kredit yang tinggi kepada pelanggan yang tidak mampu melakukan pembayaran dalam jumlah yang sedemikian tinggi. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan untuk membuat peraturan khusus yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai pedoman untuk sistem aplikasi pinjaman tanpa agunan di Perbankan Digital di Indonesia.
Digital banking services are banking services through digital media which are carried out independently. Along with the development of time and demands from the community for credit, a service product launched by Indonesian Digital Banking which are Digibank by DBS Bank and Jenius by BTPN Bank, called Digibank Personal Loan and Jenius Flexi Cash, which is an unsecured loan given to prospective debtors who has met the requirements. This thesis has research questions of How to implement unsecured loan in digital banking? and 2) What are the possible risks for banks and customers towards the unsecured loan provided by digital banking?.
This thesis uses the normative juridical for its research method. These digital banks in regards to Article 2 of the Financial Service Authority (OJK) Regulation No. 42/POJK.03/2017 concerning Obligations for the Compilation and Implementation of Loan Policy or Bank Financing for Commercial Banks has conducted risk management with the help of Information Technology, Financial Information Service System (SLIK), and Electronic Know Your Customer. Both Personal Loan by Digibank and Flexi Cash by Jenius also implements the 5C + 7P + 3R principles on its analysis and assessment process. Although both of these banks has conducted layers of risk management, however, the risk of failure to payment is still high since Banks somewhat provides a high limit of credit to customers who does not capable to make any repayment in that such a high amount. Hence, the author recommends for a specific regulation to be established by the Financial Service Authority as a guidelines for the system of unsecured loan application in Indonesian Digital Banking.