Kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kebangkrutan adalah perampasan umum seluruh harta kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan penyelesaiannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas berdasarkan UU. Dalam prosesnya, setelah dinyatakan pailit diadakan rapat verifikasi atau verifikasi piutang, dimana dalam rapat verifikasi, Dalam piutang ada pihak-pihak yang terlibat antara lain kurator, kreditur, debitur pailit dan juga hakim pengawas. Tidak jarang dalam proses ada perselisihan antara para pihak terhadap daftar piutang piutang yang dibuat oleh kurator dan hakim pengawas tidak dapat didamaikan kedua belah pihak, hakim pengawas dapat menasihati para pihak untuk mengajukan upaya hukum yaitu renvoi prosedural berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UUKPKPU. Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengidentifikasi konsep renvoi dalam hukum kepailitan berdasarkan teori renvoi dalam ilmu hukum, menganalisis penerapan prosedur renvoi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 645K/Pdt.Sus-
Kepailitan/2017 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim di tingkat pertama serta pertimbangan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang memutus perkara tersebut antara Kurator PT Graha Anggoro Jaya (dalam Kepailitan) dengan Kreditur Lain yang merasa dirugikan terhadap PT Adhi Karya Tbk (Persero). Jenis penelitian yang yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta Putusan Mahkamah Agung No. 645K/Pdt.Sus-Pailit/2017. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian penelitian kepustakaan dan analisis data kualitatif.
Bankruptcy in Indonesia is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. Bankruptcy is the general confiscation of all assets of the Bankrupt Debtor whose management and settlement is carried out by the Curator under the supervision of the Supervisory Judge based on the Law. In the process, after being declared bankrupt, a verification meeting or verification of receivables is held, where in the verification meeting, in receivables there are parties involved including the curator, creditor, bankrupt debtor and also the supervisory judge. Not infrequently in the process there is a dispute between the parties on the list of receivables made by the curator and the supervisory judge cannot be reconciled by both parties, the supervisory judge can advise the parties to file legal remedies, namely procedural renvoi based on Article 127 paragraph (1) UUKPKPU. The purpose of this paper is to identify the concept of renvoi in bankruptcy law based on the theory of renvoi in legal science, to analyze the application of the renvoi procedure in the Supreme Court Decision Number 645K/Pdt.Sus- Bankruptcy/2017 based on the applicable laws and regulations and analyze the considerations of the Panel of Judges at the first level and the considerations of the Panel of Judges at the Supreme Court which decided the case between the Curator of PT Graha Anggoro Jaya (in Bankruptcy) and Other Creditors who felt aggrieved against PT Adhi Karya Tbk (Persero). The type of research used in this study is a normative juridical research based on UU no. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU and Supreme Court Decision No. 645K/Pdt.Sus-Pailit/2017. The nature of this research is descriptive analytical. This research was conducted using library research research methods and qualitative data analysis.