Seiring dengan berkembangnya zaman serta teknologi maka kehidupan pun ikut berkembang, seperti cara pembayaran yang dulunya hanya dilakukan menggunakan uang kertas, namun sekarang mengalami perkembangan dengan dapat dilakukan menggunakan kartu. Dalam hal melakukan pembayaran menggunakan kartu tersebut, semuanya akan diproses melalui suatu sistem pembayaran. Penyedia jasa sistem pembayaran terpopuler di berbagai negara tentunya merupakan dua perusahan asal Amerika Serikat yaitu Visa dan Mastercard, namun dalam rangka mengikuti persaingan di bidang sistem pembayaran, maka Bank Indonesia selaku bank sentral menciptakan sistem pembayaran khusus di wilayah domestik Indonesia, yakni Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Penerbitan GPN ini dituangkan ke dalam PBI No.19/8/PBI/2017, PBI mengenai GPN ini juga mewajibkan agar seluruh transaksi domestik diproses melalui GPN. Disisi lain harus dilihat bagaimana pewajiban GPN tersebut jika ditinjau dari perspektif hukum persaingan usaha, namun karena penguasaan terhadap transaksi domestik oleh pihak penyelenggara GPN merupakan hasil dari perintah PBI No.19/8/PBI/2017 dalam rangka menjamin kestabilan sistem pembayaran yang merupakan salah satu tugas dari Bank Indonesia, maka hal tersebut dirasa tidaklah melanggar hukum persaingan usaha. Kemudian untuk penyelenggara GPN harus memberikan yang terbaik dalam melakukan tugasnya, agar segala tujuan dari diterbitkannya program GPN dapat terpenuhi seutuhnya.
Along with the rise of age and technology, life has also evolved such as the method of payment, that use to be done only by using banknotes, but now it can also be done by using cards. In the case of doing a payment using cards, everything will be processed through a payment system. The most popular providers for payment system service in various countries are two companies from the United States of Americia with the name Visa and Mastercard, therefore in order to compete in payment system services, Bank Indonesia as a central bank create a system of its own for domestic use only called as National Payment Gateway (NPG). The issuance of NPG is through PBI No.19/8/PBI/2017, this PBI also requires that all domestic transactions have to be processed through GPN. On the other hand the obligation of processing domestic transaction through NPG have to be reviewed from the perspective of Competition Law. Monopoly of the domestic transactions by the NPG Organizer is the result of orders by PBI No.19/8/PBI/2017, to guarantee the stability of the payment system, which is one of the duties of Bank Indonesia, then it is deemed not to violate competition law. Furthermore the NPG Organizers must provide the best services in carrying out their duties, so that all the objectives of the NPG program can be fully met.