Meski telah memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun transaksi di Online Marketplace dapat meningkatkan ambiguitas, terutama dalam hal pertanggungjawaban produk. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak memisahkan penjual dan perusahaan Pasar Online sebagai dua entitas yang berbeda, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi konsumen mengenai pihak mana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Melalui penelitian yuridis-normatif, tulisan ini membahas mengenai kewajiban produk dan batasan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik di Indonesia dan luar negeri. Penelitian ini juga akan melihat kebijakan internal dari Online Marketplace. Dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan penjual bertanggung jawab atas produk yang dijual, sedangkan operator sistem elektronik bertanggung jawab atas sistem. Namun masih ada perusahaan Online Marketplace yang mengabaikan hal tersebut sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat.
Although it has provided convenience for the public, transactions in the Online Marketplace can increase ambiguity, especially in terms of product accountability. Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection does not separate sellers and Online Market companies as two different entities, so that it does not provide legal certainty for consumers regarding which parties can be held accountable. Through juridical-normative research, this paper discusses product liability and limits on the responsibilities of electronic system operators in Indonesia and abroad. This research will also look at the internal policies of the Online Marketplace. It can be concluded that overall the seller is responsible for the products sold, while the electronic system operator is responsible for the system. However, there are still Online Marketplace companies that ignore this, so stricter supervision is needed.