Skripsi ini membahas mengenai insolvensi sebagai syarat pengajuan kepailitan. Insolvensi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan keadaan debitur yang tidak dapat membayar utang kepada para kreditornya. Di dalam hukum kepailitan, debitur dapat diajukan permohonan pailit apabila debitur tersebut sudah dalam keadaan insolven. Keadaan insolven adalah apabila debitur itu tidak lagi mampu secara finansial untuk membayar sebagaian besar utang-utangnya atau nilai aktiva atas asetnya kurang dari nilai pasiva atau
liabilities-nya. Syarat Kepailitan di Indonesia yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjelaskan bahwa permohonan pailit dapat diajukan dengan dalam hal seseorang atau suatu badan mempunyai 2 (dua) kreditor atau lebih dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai syarat yang sangat sederhana apabila dibandingkan dengan syarat kepailitan di negara Jepang, Malaysia, dan Singapura. Dimana masing-masing negara tersebut mensyaratkan bahwa diwajibkan adanya suatu rangkaian tes untuk mengetahui keadaan keuangan suatu debitur pailit, atau yang disebut sebagai
insolvency test.
Insolvency test ini digunakan untuk mengukur, menghitung, dan menganalisa bagaimana keadaan keuangan suatu debitur apakah sudah layak atau belum layak dipailitkan.
Kata Kunci: Insolvensi; Kepailitan; Insolvency Test
This thesis discusses insolvency as a condition for filing for bankruptcy. Insolvency is a term used to describe the situation of debtors who cannot pay debts to their creditors. In the bankruptcy law, the debtor can be filed for bankruptcy if the debtor is insolvent. An insolvent situation is if the debtor is no longer financially able to pay most of his debts or the asset value is less than its liability value. Indonesia’s Bankruptcy Law No. 37 of 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (the “Bankruptcy Law”) sets forth the requirements for filing a bankruptcy petition. The essential requirement is that there must be two or more creditors and at least one mature but unpaid debt for a bankruptcy action to be initiated against a debtor. It can be said as a very simple requirement when compared to the bankruptcy conditions in Japan, Malaysia and Singapore. Where each country requires that a financial test is required to determine the financial situation of a debtor, or what is called an insolvency test. This insolvency test is used to measure, calculate, and analyze how a debtor's financial condition is feasible or not bankrupt.