Wali sebagai pelaksana kekuasaan orang tua terhadap anak memiliki peran
yang signifikan dalam tumbuh kembang dan kesejahteraan anak. Namun jika pada
kenyataannya perwalian tidak berjalan sebagaimana mestinya, wali dapat dicabut
oleh Pengadilan setempat. Masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah
pengertian dan pengaturan mengenai anak, perwalian, perbandingan pengaturan
pencabutan perwalian antara Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, serta perbandingan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor
302/Pdt.G/2012/PN.Mdo dengan ketentuan pencabutan perwalian dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan metode
analisa data kualitatif. Perbedaan antara pengaturan pencabutan wali dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali adalah lebih spesifiknya
pemohon pencabutan wali, yakni orang tua atau badan hukum atau orang yang akan
ditunjuk sebagai wali serta alasan-alasan pencabutan wali yang lebih mendetail dan
ada beberapa alasan baru, yakni wali melalaikan kewajibannya, wali tidak cakap
melakukan perbuatan hukum, menyalahgunakan kewenangan sebagai wali,
melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang ada dalam pengasuhannya, dan
orang tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya. Pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor 302/Pdt.G/2012/PN.Mdo seharusnya merujuk pada
Undang-Undang Perkawinan sebagai dasar hukum pencabutan wali, namun
keputusan hakim dalam kasus ini tetap tepat, karena hakim mempunyai wewenang
untuk menggali nilai keadilan dalam masyarakat, yang dilakukan dengan cara
mempertimbangan pendapat anak yang berada dalam perwalian. Alasan pencabutan
wali, prosedur pencabutan wali dan penunjukan wali baru dalam kasus ini telah
sesuai dengan ketentuan pencabutan wali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.