Skripsi ini membahas mengenani pengaturan Peer to Peer Lending di Indonesia berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, khususnya peran escrow account dalam membatasi Peer to Peer Lending berpraktik shadow banking. Berdasarkan hal tersebut, Penulis mengajukan pokok permasalahan yaitu bagaimana peran Escrow Account dalam Peer to Peer Lending dan bagaimana permasalahan yang mungkin timbul dalam
kaitannya dengan penggunaan Escrow Account. Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif analitis. Kesimpulan yang didapatkan adalah 1) Penggunaan escrow account memiliki peranan penting bagi peer to peer lending untuk mencegah terjadinya praktik shadow banking. Hal ini dikarenakan peer to peer lending tidak dapat menghimpun dana dan hanya sebagai pihak perantara antara borrower dan lender; 2) Permasalahan yang mungkin timbul dalam kaitannya dengan penggunaan escrow account dalam peer to peer lending terbagi menjadi: a) kadaluarsa, dimana belum terdapat kepastian hukum dalam penempatan batas waktu di escrow account; b) transaksi sampai ke orang yang berbeda, dapat berupa kekeliruan menyampaikan jumlah dana yang tidak sesuai dengan perintah transfer dana atau kekeliruan melakukan pengaksepan sehingga dana tidak diterima oleh penerima yang berhak; c) pencurian data pribadi; dan d) teknis mekanisme penagihan.
This thesis discusses the regulation of Peer to Peer Lending in Indonesia regarding to Financial Services Authorityâs Regulation No.77/POJK.01/2016 on Information Technology-Based Lending Services, specifically the Role of Escrow Accounts in Peer to Peer Lending with Shadow Banking Practices. Based on this, the author
proposes the main problem, how is the role of Escrow Accounts in Peer to Peer Lending and how is the problems might arise according to the use of an Escrow Account. The method of this research is normative juridical and descriptiveanalytical research typology. The conclusions obtained are: 1) The use of escrow account has an important role for peer to peer lending to prevent the practice of shadow banking; 2) Problems that may arise according to the use of an Escrow Account divided into: a) expired, where there is no legal certainty in placing a time limit on the escrow account; b) transaction arrived in different person, which can be in the form of a mistake in conveying the amount of funds that is not in accordance with the fund transfer order or mistake in making the acceptance so the fund is not received by the rightful recipient; c) breach of personal data; and d) technical billing mechanism.