Direksi merupakan salah satu organ perseroan terbatas yang memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perseoran terbatas. Tanggung jawab yang dimiliki oleh direksi tersebut menimbulkan risiko terhadap direksi. Dalam pengalihan risiko yang dimiliki oleh direksi, asurasi D&O berperan sebagai bentuk pertanggungan yang dapat dimiliki oleh direksi maupun pejabat di dalam perusahaan untuk dapat mengalihkan risiko yang ada. Penelitian ini membahas mengenai peran asuransi D&O dalam perseroan terbatas dalam 4 (empat) negara, yaitu Indonesia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dan Inggris. Perbandingan tersebut dilakukan dengan memperhatikan perbedaan penggunaan sistem one-tier dan two-tier di antara negara-negara tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis.
Directors are one of the organs of a limited liability company having a major responsibility towards the limited liability company. The responsibilities of the directors may generate risks towards the directors. In the event of transferring the risk of the directors, D&O insurance can be owned by the directors or officers of a limited liability company, in order to transfer the risk by the coverage provided. This research is concerned around the role of D&O insurance in limited liability company in four (4) countries involving Indonesia, South Africa, United States of America, and United Kingdom. Said comparison is done with certain concern on the different use of one-tier and two-tier systems amongst those countries. The method of the research is normative juridical and descriptive-analytical research typology.