Kekerasan seksual terhadap anak merupakan peristiwa yang kerap terjadi di Indonesia. Data statistik menunjukkan bahwa angka kekerasan seksual terhadap anak tiap tahun tidak mengalami penurunan yang berarti. Sanksi pidana tidak dapat menjadi satu-satunya alat untuk mengendalikan angka kekerasan seksual terhadap anak. Tindakan kebiri kimia dikeluarkan dengan harapan mampu mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak. Namun, keberadaan sanksi kebiri kimia menimbulkan keberatan dan perbedaan pendapat diberbagai kalangan. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan tujuan pemidanaan dari keberadaan kebiri kimia dan bentuk sanksi yang tepat bagi penjatuhan kebiri kimia di Indoesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan studi dokumen berupa data sekunder dengan wawancara sebagai pelengkap. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tujuan pemidanaan dari kebiri kimia adalah rehabilitasi, dengan catatan bahwa tindakan kebiri kimia tersebut dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang menderita gangguan pedofilia. Karena dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang menderita gangguan pedofilia untuk tujuan rehabilitasi, maka bentuk sanksi yang tepat adalah tindakan. Bentuk sanksi yang tepat atas penjatuhan kebiri kimia adalah tindakan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang menderita gangguan pedofilia.
Sexual assault against children is an phenomenon that often occurs in Indonesia. The statistic shows that the number of sexual assault against children doesn't decrease significantly. Punishment can't be the only way to control the number of sexual assault against children. The treatment of chemical castration perfomed in the hope of reducing the number of sexual assault against children. However, the chemical castration itself raises the objections and difference of opinion in various circle. This research aims to determine the sentencing purpose of chemical castration and the proper sanction for imposing chemical castration in Indonesia. This research is a normative study using documentary studies in the form of secondary data with interviews as a complement. The research was found that the purpose of punishment from chemical castration was for rehabilitation, with notes that the chemical castration treatment is dropped for the sexual offender against children with pedophilia. Regarding the research result, the proper sanction is treatment and the right sanction of the treatment for sexual offender against children is for sexual offender against children with pedophilia disorder.